Ini Aturan Internasional Perlindungan Hak Perempuan dalam Perspektif HAM
- 03 Jun 2026 05:53 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Di dunia ini, ada dua payung hukum internasional yang sangat terkenal yang diciptakan untuk melindungi manusia dari ketidakadilan. Pertama bernama adalah DUHAM adalah singkatan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights, merupakan dokumen internasional yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Paris.
Instrumen ini merupakan tonggak sejarah sebagai standar dasar hak asasi bagi seluruh umat manusia di dunia. Instrumen kedua bernama Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women disingkat CEDAW, merupakan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang lahir tahun 1979.
Sering disebut sebagai "piagam hak asasi internasional untuk perempuan", konvensi ini menjadi landasan hukum utama untuk mengakhiri diskriminasi dan menjamin kesetaraan bagi perempuan. Meskipun terdengar seperti singkatan yang kaku, kedua aturan dunia memiliki pembahasan yang sangat dekat dengan kehidupan ibu kita, saudara perempuan kita, dan anak-anak perempuan kita.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia lahir setelah dunia dilanda perang besar yang mengerikan. Para pemimpin dunia berkumpul dan sepakat membuat satu aturan dasar, bahwa semua manusia terlahir merdeka dan punya martabat yang sama.
Aturan inilah yang tertuang dalam dokumen UDHR. Menelaah naskah asli UDHR tahun 1948, komitmen untuk tidak membedakan hak berdasarkan jenis kelamin tertuang jelas pada pasal 2. Dokumen ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kebebasan tanpa pembatasan apa pun.
Lebih jauh, prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan tertuang eksplisit dalam bagian Mukadimah/Preamble, yang menyatakan hak-hak dasar manusia dan kesetaraan hak antara laki-laki dan Perempuan. UDHR juga berhasil mengakomodir beberapa aspek spesifik hak perempuan yang sangat maju di zamannya, antara lain:
Hak dalam Pernikahan dan Keluarga (Pasal 16): Menjamin bahwa laki-laki dan perempuan dewasa memiliki hak yang setara untuk menikah, mendirikan keluarga, memiliki hak yang sama selama masa pernikahan, hingga pada saat perceraian. Pernikahan pun wajib didasarkan pada persetujuan bebas dan penuh dari kedua belah pihak.
Hak Ketenagakerjaan (Pasal 23): Menetapkan prinsip yang sangat krusial bagi buruh perempuan, yakni hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama tanpa diskriminasi.
Perlindungan Khusus Keibuan (Pasal 25 Ayat 2): Menyatakan secara khusus bahwa masa mengandung, menyusui, serta masa anak-anak berhak mendapatkan perawatan serta bantuan khusus. Kendati demikian, dalam perspektif hukum internasional, UDHR memiliki keterbatasan alamiah. Sifatnya yang berupa "deklarasi" membuatnya tidak memiliki kekuatan memaksa atau non-legally binding.
Hingga saat ini, secara teknis Indonesia tidak meratifikasi aturan dari UDHR. Indonesia mengakui, mendukung, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang tertuang dalam UDHR Pengakuan ini diwujudkan melalui prinsip dasar dan hak-hak yang tercantum dalam UDHR telah diserap serta diatur secara langsung ke dalam UUD 1945.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon, S.H.,L.LM menyatakan Indonesia telah meratifikasi instrument internasional ini menjadi beberapa instrumen hukum nasional. Indonesia memiliki sejumlah aturan hukum tentang Hak Asasi Manusia, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi CEDAW, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....