Qadha Dulu, Baru Puasa Syawal

  • 22 Mar 2026 19:50 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Ramadan mengajarkan kita bahwa ibadah bukan hanya tentang semangat, tetapi juga tentang tertib dalam menunaikan kewajiban. Karena itu, orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan semestinya lebih dahulu mengqadhanya sebelum mengejar puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Kaidah umum dalam syariat menunjukkan bahwa yang wajib didahulukan atas yang sunnah, sebab kewajiban adalah beban yang masih melekat dan harus segera ditunaikan.

Dalil tentang qadha puasa disebutkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”

(QS. Al-Baqarah: 184).

Ayat ini menunjukkan bahwa puasa Ramadan yang tertinggal tetap menjadi tanggungan sampai ditunaikan, sehingga tidak sepantasnya kewajiban itu diakhirkan tanpa uzur sementara seseorang justru mendahulukan amalan sunnah.

Adapun keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal terdapat dalam hadits sahih:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian mengiringinya dengan enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.”

(HR. Muslim no. 1164).

Lafaz مَنْ صَامَ رَمَضَانَ dipahami oleh banyak ulama sebagai orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadan, termasuk menutup kekurangannya dengan qadha bila masih memiliki utang.

Karena itu, jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah menegaskan bahwa qadha puasa Ramadan lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang lebih utama adalah memulai dengan qadha, karena itu adalah fardhu yang menjadi tanggungan. Para ulama juga menegaskan kaidah:

الْفَرْضُ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ وَالْأَدَاءِ مِنَ النَّفْلِ

“Amalan wajib lebih berhak untuk ditunaikan daripada amalan sunnah.”

Ini sejalan dengan manhaj salaf yang sangat mengagungkan kewajiban sebelum memperbanyak nawafil.

Di antara dalil agung dalam mendahulukan yang wajib adalah hadits qudsi:

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ

“Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan atasnya.”

(HR. Al-Bukhari no. 6502).

Hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa pendekatan diri kepada Allah yang paling utama adalah dengan menunaikan kewajiban, lalu setelah itu barulah amalan-amalan sunnah menyempurnakannya.

Meski demikian, sebagian ulama membolehkan puasa Syawal didahulukan selama waktu qadha masih longgar sebelum Ramadan berikutnya. Namun pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah mendahulukan qadha terlebih dahulu agar keluar dari tanggungan kewajiban dan agar lebih dekat kepada makna menyempurnakan puasa Ramadan sebelum mengiringinya dengan puasa Syawal. Sikap ini lebih selamat, lebih tertib, dan lebih sesuai dengan pengagungan terhadap perintah Allah.

Maka, bagi siapa pun yang masih memiliki utang puasa, jangan bersedih seolah kehilangan peluang pahala. Mulailah dengan menunaikan qadha dengan niat ikhlas, lalu lanjutkan dengan puasa enam hari Syawal bila masih memungkinkan. Insya Allah, itulah jalan ibadah yang lebih lurus: mendahulukan kewajiban, menyempurnakan kekurangan, lalu menghiasinya dengan amalan sunnah. Sebab agama ini bukan hanya mengajarkan semangat beramal, tetapi juga adab dalam menempatkan amal pada urutannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....