Penghinaan di Media Sosial Bisa Berujung Pidana

  • 20 Jul 2026 15:30 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Penghinaan di media sosial berpotensi memenuhi unsur tindak pidana dan tidak hanya menimbulkan dampak psikologis bagi korban.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni menekankan pentingnya bijak menggunakan media sosial.
  • Kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas-batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

RRI.CO.ID, Serang – Penghinaan di media sosial tidak hanya menimbulkan dampak psikologis bagi korban, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni saat berdialog dalam Jaksa Menyapa di Pprograma 1 RRI Banten, Senin, 20 Juli 2026.

Ia mengatakan, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena unggahan maupun komentar yang mengandung unsur penghinaan dapat berujung pada proses hukum. Ia juga mengingatkan, kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setiap pengguna media sosial harus memahami bahwa aktivitas di dunia maya meninggalkan jejak digital yang dapat dijadikan alat bukti apabila terjadi pelanggaran hukum. Dado menjelaskan, penghinaan di media sosial dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari mengunggah komentar yang merendahkan martabat seseorang, menyebarkan fitnah, hingga membagikan foto atau video tanpa izin untuk mempermalukan korban.

"Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Ketika seseorang menghina, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan konten yang merugikan orang lain, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa unggahan atau komentar yang dianggap sekadar candaan dapat berujung pada persoalan hukum. Padahal, jejak digital sulit dihapus dan dapat menjadi barang bukti apabila korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Karena itu, Dado mengimbau masyarakat untuk berpikir sebelum mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar di media sosial. "Jangan mudah terpancing emosi di dunia maya. Apa yang kita tulis hari ini bisa berdampak panjang dan memiliki konsekuensi hukum di kemudian hari," katanya.

Selain penegakan hukum, Dado menilai edukasi mengenai etika bermedia sosial perlu terus diperkuat, terutama kepada anak-anak dan remaja yang menjadi pengguna internet paling aktif. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dinilai sangat penting dalam membentuk karakter serta menanamkan sikap saling menghormati di ruang digital.

"Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi dan berbagi informasi secara positif," ucap dia.

Dado berharap masyarakat semakin sadar bahwa kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab. Ia mengajak seluruh pengguna media sosial untuk mengedepankan etika, menghormati hak orang lain, dan menghindari penyebaran konten yang dapat memicu konflik maupun merugikan pihak lain.

"Bijak bermedia sosial bukan hanya melindungi diri sendiri dari persoalan hukum, tetapi juga menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan nyaman bagi semua orang," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....