Satlantas Bone Bolango Tegaskan Razia Sudah Sesuai Aturan

  • 19 Jul 2026 11:57 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Satuan Lalu Lintas Polres Bone Bolango memberikan penjelasan terkait video razia kendaraan yang viral di media sosial dan dilakukan di wilayah Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Polisi menegaskan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Minggu 19 Juli 2026. Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bone Bolango, Iptu Jefriansyah Tangahu, sebagai respons atas beredarnya video yang memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat mengenai lokasi pelaksanaan razia.

Menurutnya, kegiatan razia yang dilaksanakan pada Sabtu 18 Juli 2026 merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang dilakukan setiap hari.

Iptu Jefriansyah menjelaskan, anggota Polri menjalankan tugas selama 1 x 24 jam sehingga pelaksanaan razia dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan situasi di lapangan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum.

"Pelaksanaan razia pada Sabtu itu sudah sesuai ketentuan, sebab anggota Polri bertugas 1 x 24 jam setiap hari dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ucap Iptu Jefriansyah Tangahu.

Ia menerangkan, pelaksanaan pemeriksaan kendaraan telah mengacu pada Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur bahwa razia dilakukan tanpa mengganggu keamanan pengguna jalan.

"Yang dimaksud tidak dilakukan di tikungan adalah pemeriksaan tidak dilaksanakan tepat di tikungan jalan. Jika dilakukan setelah tikungan dan terdapat tanda pemberitahuan atau papan informasi, maka pelaksanaannya telah memenuhi ketentuan hukum sesuai PP Nomor 80 Tahun 2012," kata Jefriansyah.

Kasat Lantas berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di media sosial sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai prosedur pelaksanaan razia lalu lintas.

Ia juga mengimbau seluruh pengendara agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memiliki surat izin mengemudi (SIM), serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, memiliki SIM, serta selalu mengutamakan keselamatan. Ingat, kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran," tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....