Bone Bolango Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

  • 11 Jun 2026 18:01 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat menerima Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan bersama jajaran untuk membahas implementasi kebijakan pidana kerja sosial di daerah, Kamis 11 Juni 2026.

Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan menjelaskan kebijakan pidana kerja sosial merupakan paradigma baru dalam sistem pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada pembinaan pelaku tindak pidana ringan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu Bupati Bone Bolango bersama jajaran. Tujuan kami membahas pemberlakuan KUHP baru dan mendorong penerapan pidana kerja sosial bagi pelanggaran tertentu sesuai arahan dari pimpinan pusat,” ucap I Putu Sukohartawan.

Menurutnya, pidana kerja sosial diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki diri.

“Pidana kerja sosial memberikan ruang bagi pelanggar untuk menjalankan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dengan tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan,” tambahnya.

Bapas Kelas II Gorontalo sebelumnya telah melakukan simulasi penerapan pidana kerja sosial pada tahun 2025 melalui kegiatan pembersihan Masjid Baitul Haq sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan program tersebut.

“Kami berharap program ini dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sehingga ketika ada warga yang memperoleh putusan pidana kerja sosial, pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” kata I Putu Sukohartawan.

Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menilai kebijakan pidana kerja sosial menjadi langkah progresif karena tidak hanya memberikan efek pembinaan bagi pelanggar hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui perawatan fasilitas publik.

“Kami menyambut baik program ini dan akan menindaklanjutinya dengan pembahasan teknis terkait kriteria pelaksanaan, fasilitas umum yang menjadi lokasi kerja sosial, serta tempat yang paling tepat untuk penerapannya,” ucap Ismet Mile.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan menyiapkan berbagai aspek pendukung agar implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan secara maksimal, terukur, serta menjadi bagian dari pelayanan publik yang lebih berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....