Tak Hanya Bandar, Promotor hingga Pemain Judi Online Terancam Hukuman Pidana

  • 18 Jul 2026 11:01 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Praktik perjudian, termasuk judi online, memiliki konsekuensi hukum yang tegas di Indonesia. Tidak hanya bandar, pemain hingga pihak yang mempromosikan situs perjudian juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Hal itu dibenarkan oleh Dosen Konsentrasi Hukum Pidana Fakultas Hukum UNSOED, Dwiki Oktobrian, S.H., M.H., saat hadir sebagai narasumber dalam Dialog Sanksi Pro 1 RRI Purwokerto, pada Rabu (15/07/26). Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai perjudian kini telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku efektif pada 2026.

"Kalau dalam KUHP Nasional, bandar atau pihak yang memfasilitasi perjudian diatur dalam Pasal 426, sedangkan pemain judi diatur dalam Pasal 427," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku yang memfasilitasi perjudian dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, pemain judi terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Selain KUHP, praktik perjudian melalui media elektronik juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Dwiki, ketentuan tersebut menyasar pihak yang menyebarkan atau mempromosikan konten perjudian di ruang digital.

"Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur mengenai pihak yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik bermuatan perjudian. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar," jelasnya.

Dwiki menambahkan bahwa praktik perjudian tetap dapat dipidana meskipun dilakukan secara pribadi menggunakan telepon genggam di ruang tertutup. Hal itu karena KUHP tidak membedakan media yang digunakan selama aktivitas tersebut memenuhi unsur perjudian.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap perjudian sebenarnya telah berjalan. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah meningkatkan efektivitas pengawasan serta membangun kesadaran masyarakat agar tidak tergoda praktik perjudian yang menawarkan keuntungan instan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....