Klik Link Judi Online Belum Tentu Pidana, Tetapi…
- 15 Jul 2026 18:43 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Banyak masyarakat masih bertanya mengenai konsekuensi hukum saat tidak sengaja membuka tautan judi online yang beredar di media sosial. Pertanyaan tersebut muncul karena maraknya promosi perjudian yang menyusup melalui berbagai platform digital.
Advokat ASR & Partner, Aditya, menjelaskan bahwa sekadar membuka tautan belum otomatis membuat seseorang dianggap bermain judi. Namun situasinya berbeda ketika pengguna mulai melakukan transaksi atau memasukkan uang ke dalam permainan.
Menurutnya, unsur keterlibatan dalam perjudian mulai terlihat ketika seseorang melakukan deposit untuk mengikuti permainan yang tersedia di situs tersebut. Pada tahap itu, pengguna dianggap telah ikut serta dalam aktivitas perjudian.
"Kalau hanya terbuka lalu ditutup kembali itu masih aman. Tetapi kalau sudah melakukan deposit, berarti sudah masuk dalam permainan," katanya.
Selain risiko hukum, Aditya juga mengingatkan adanya ancaman penyalahgunaan data pribadi. Pengguna yang memasukkan identitas seperti NIK, nomor rekening, atau nomor telepon berpotensi menjadi sasaran penipuan maupun pencurian data.
Ia menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati ketika menemukan tautan yang menjanjikan keuntungan besar secara instan. Banyak situs menggunakan berbagai cara untuk memperoleh data pribadi calon korban.
"Kalau sudah memasukkan NIK, rekening, atau data pribadi lainnya, risikonya bukan hanya judi online tetapi juga kebocoran data," ujarnya.
Aditya mengajak masyarakat untuk menghindari segala bentuk interaksi dengan situs perjudian dan menggunakan media sosial secara bijak.
Menurutnya, langkah pencegahan selalu lebih baik dibandingkan harus berhadapan dengan masalah hukum maupun kerugian finansial di kemudian hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....