Influencer dan Endorser Judi Online Terancam Hukuman Penjara
- 15 Jul 2026 18:47 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Penggunaan influencer dan figur publik untuk mempromosikan judi online menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan perjudian digital. Praktik endorsement dinilai berpotensi memperluas jangkauan promosi dan menarik lebih banyak korban. Hal tersebut disampaikan Aditya Setyo Raharjo, S.H., saat siaran obrolan Jaga Malam PRO 2 RRI Madiun.
Pengacara dari ASR & Partner ini, menegaskan bahwa influencer yang menerima kerja sama promosi judi online tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Status sebagai figur publik tidak menghapus unsur pidana yang melekat pada aktivitas promosi tersebut.
Menurutnya, unsur mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian dapat terpenuhi ketika seseorang mengiklankan, membagikan, atau mengarahkan pengikutnya ke situs perjudian. Karena itu, endorsement judi online termasuk tindakan yang dilarang oleh hukum.
"Kalau ada influencer yang mengiklankan atau membagikan link judi online, itu sudah masuk unsur mendistribusikan dan mentransmisikan informasi perjudian," katanya.
Aditya menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang diatur dalam Undang-Undang ITE tidak main-main. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Besarnya ancaman pidana tersebut, menurut Aditya, seharusnya menjadi pertimbangan bagi siapa pun yang menerima tawaran promosi dari situs perjudian. Keuntungan finansial sesaat dinilai tidak sebanding dengan risiko hukum yang mengintai.
"Pidananya sampai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Saya rasa influencer mana pun akan berpikir ulang jika memahami risikonya," ujarnya.
Ia berharap, para kreator konten lebih selektif dalam menerima kerja sama promosi dan memastikan produk yang dipasarkan tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....