Promosi Judi Online Media Sosial Masuk Ranah Pidana

  • 15 Jul 2026 18:48 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Fenomena promosi judi online di media sosial semakin marak dan menyasar berbagai platform digital. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari komentar pada unggahan hingga penyebaran tautan yang menjanjikan keuntungan instan kepada pengguna internet.

Pakar Hukum (Pengacara) ASR & Partner, Aditya, mengatakan promosi judi online kini banyak ditemukan di Facebook, Instagram, hingga YouTube. Menurutnya, akun-akun yang digunakan umumnya merupakan akun palsu yang sengaja dibuat untuk menyebarkan tautan menuju situs perjudian.

"Setiap kali saya membuka Facebook, banyak sekali komentar yang mengarah ke judi online. Bahkan di Instagram dan YouTube juga mulai banyak ditemukan pola yang sama," ujarnya saat siaran obrolan Jaga Malam PRO 2 RRI Madiun.

Aditya menjelaskan bahwa promosi judi online bukan sekadar aktivitas iseng di media sosial. Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena termasuk mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bermuatan perjudian.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan tersebut berlaku bagi siapa saja yang secara sengaja menyebarkan konten perjudian melalui media elektronik.

"Setiap orang yang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian dapat dikenai sanksi pidana. Jadi promosi judi online jelas bukan sekadar bercanda," tegasnya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan tautan atau konten yang berkaitan dengan perjudian online. Selain berisiko merugikan orang lain, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum yang serius.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....