Hari Koperasi Indonesia Diperingati Setiap 12 Juli
- 01 Jul 2026 08:58 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Setiap tanggal 12 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Koperasi Indonesia. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang sejarah lahirnya gerakan koperasi nasional sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian Indonesia yang berlandaskan asas gotong royong dan kekeluargaan.
Hari Koperasi Indonesia ditetapkan berdasarkan penyelenggaraan Kongres Koperasi Indonesia pertama yang berlangsung pada 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah perkembangan koperasi di Indonesia setelah kemerdekaan.
| Baca juga: Bali Deklarasikan 100 Persen Memilah Sampah |
Pada kongres pertama itu, para pegiat koperasi dari berbagai daerah sepakat membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) sebagai wadah pemersatu gerakan koperasi nasional. Selain itu, kongres juga menegaskan bahwa koperasi merupakan bagian dari upaya membangun perekonomian bangsa di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemilihan Kota Tasikmalaya sebagai lokasi kongres bukan tanpa alasan. Saat itu, Kota Bandung yang semula direncanakan menjadi tempat penyelenggaraan masih berada dalam situasi yang tidak kondusif akibat pendudukan Belanda pascakemerdekaan Indonesia.
Perkembangan koperasi terus berlanjut setelah Kongres Koperasi Nasional kedua yang digelar di Bandung pada 15–17 Juli 1953. Dalam kongres tersebut, nama SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Kongres juga menetapkan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia atas jasa dan pemikirannya dalam mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
Kedudukan koperasi semakin kuat setelah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 yang mendefinisikan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan berlandaskan asas kekeluargaan. Kemudian, pengaturan koperasi diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hingga kini, koperasi tetap memegang peranan penting dalam mendukung perekonomian nasional. Koperasi dikenal sebagai “soko guru perekonomian nasional” karena berfungsi memperkuat ekonomi rakyat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain meningkatkan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkokoh ketahanan perekonomian nasional, serta mewujudkan sistem ekonomi yang berlandaskan demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.
Peringatan Hari Koperasi Indonesia menjadi pengingat bahwa semangat gotong royong, kebersamaan, dan kemandirian ekonomi yang menjadi dasar koperasi tetap relevan dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di era modern. Melalui penguatan koperasi, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat dan perekonomian nasional semakin tangguh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....