Memanen Potensi Ekonomi Digital untuk Ketahanan Fiskal Indonesia
- 29 Jun 2026 08:05 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto-Suatu pagi di sebuah tempat makan di Purwokerto, Kabul Setiawan tampak sibuk mengarahkan kamera telepon genggam ke semangkuk ramen dan minuman ringan yang baru disajikan. Hanya beberapa menit, video selesai direkam, diedit, lalu diunggah ke media sosial. Konten sederhana itu bukan sekadar hiburan. Bagi Kabul, konten kreator kuliner asal Purwokerto ini, aktivitas tersebut telah menjadi sumber penghasilan sekaligus membantu memperkenalkan usaha mikro kepada masyarakat.
Kisah Kabul menunjukkan bahwa ekonomi digital telah mengubah cara masyarakat bekerja, berusaha, dan memperoleh pendapatan. Jika dahulu seseorang harus memiliki toko atau modal besar untuk menjalankan usaha, kini telepon genggam sudah cukup menjadi etalase bisnis. Konten kreator, penjual daring, afiliator, hingga pelaku UMKM digital menjadi bagian dari ekosistem ekonomi baru yang terus berkembang di Indonesia.
Perubahan tersebut bukan lagi sekadar tren, melainkan kekuatan ekonomi yang perlu dikelola secara serius. Ketika pemerintah menggenjot perluasan basis pajak sebagai strategi ketahanan fiskal di tengah dinamika global, perhatian terhadap ekonomi digital menjadi semakin relevan. Sektor ini bukan hanya menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga menyimpan potensi besar untuk memperkuat penerimaan negara.
Berdasarkan publikasi Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik (BPS), dan laporan e-Conomy SEA 2025, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia pada 2025 diperkirakan telah mendekati USD100 miliar, terbesar di kawasan ASEAN. Sedangkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga 28 Februari 2026, penerimaan kumulatif dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp48,11 triliun, yang berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Sementara itu, Bank Indonesia mencatat transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh pesat, didorong oleh peningkatan penggunaan QRIS, digital banking, dan uang elektronik yang memperlihatkan semakin besarnya aktivitas ekonomi berbasis digital di Indonesia.
Di sisi fiskal, Indonesia masih menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Ketidakpastian ekonomi global, perlambatan perdagangan internasional, fluktuasi harga komoditas, hingga meningkatnya kebutuhan belanja negara menuntut pemerintah mencari sumber penerimaan yang berkelanjutan. Kondisi tersebut semakin terasa ketika tax ratio Indonesia masih berada pada kisaran 9,31 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2025, angka yang relatif lebih rendah dibandingkan banyak negara lain.
Menurut hemat saya, memperluas basis pajak ke sektor ekonomi digital merupakan langkah yang tepat. Akan tetapi, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada pendekatan yang digunakan. Pemerintah tidak boleh memandang pelaku ekonomi digital semata-mata sebagai objek pemungutan pajak. Mereka adalah mitra pembangunan yang selama ini turut menggerakkan perekonomian nasional melalui inovasi dan kreativitas.
Hasil wawancara dengan Kabul Setiawan memperlihatkan perspektif yang menarik. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar konten kreator di Purwokerto sebenarnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama karena menjadi syarat kerja sama dengan berbagai perusahaan. Namun para kreator juga berharap pemerintah memberikan perhatian yang seimbang terhadap perkembangan ekosistem digital. Selama ini mereka masih menggunakan modal pribadi untuk membeli peralatan, membayar akses internet, hingga menyediakan biaya produksi konten.
Pandangan tersebut patut menjadi bahan refleksi. Kepatuhan pajak akan lebih mudah dibangun apabila masyarakat merasakan adanya hubungan timbal balik antara kewajiban dan manfaat yang diterima. Pajak memang merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat. Namun pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan pelayanan publik, infrastruktur digital, regulasi yang sederhana, serta kepastian hukum yang mendukung tumbuhnya ekonomi digital.
Oleh karena itu, strategi memperluas basis pajak sebaiknya dilakukan melalui tiga pendekatan utama.
Pertama, memperkuat edukasi perpajakan bagi pelaku ekonomi digital. Banyak pelaku usaha mikro maupun kreator konten belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka. Pendekatan edukatif akan jauh lebih efektif dibandingkan pengawasan yang bersifat represif.
Kedua, menyederhanakan administrasi perpajakan melalui integrasi teknologi. Marketplace, platform pembayaran digital, dan sistem administrasi perpajakan perlu saling terhubung sehingga proses pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan berbiaya rendah.
Ketiga, menegakkan prinsip keadilan. Pelaku usaha mikro yang baru berkembang perlu memperoleh ruang untuk bertumbuh, sementara pelaku ekonomi digital berskala besar harus memberikan kontribusi sesuai kemampuan ekonominya. Prinsip ini penting agar perluasan basis pajak tidak dipersepsikan sebagai beban baru, melainkan sebagai bagian dari pembangunan yang berkeadilan.
Pemerintah daerah juga memiliki peluang besar untuk berperan. Banyumas, misalnya, memiliki komunitas konten kreator dan UMKM digital yang terus berkembang. Komunitas tersebut dapat menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan literasi perpajakan melalui pelatihan, forum diskusi, maupun konten edukatif yang mudah dipahami oleh generasi digital.
Pada akhirnya, ketahanan fiskal tidak hanya bergantung pada besarnya penerimaan negara, tetapi juga pada kemampuan negara membangun kepercayaan masyarakat. Ketika sistem perpajakan diselenggarakan secara adil, sederhana, transparan, dan memberikan manfaat nyata, kepatuhan akan tumbuh sebagai kesadaran bersama.
Ekonomi digital telah membuka pintu baru bagi kemajuan Indonesia. Tantangan kita hari ini bukan lagi bagaimana menciptakan pertumbuhan, melainkan bagaimana memastikan pertumbuhan tersebut ikut memperkuat fondasi fiskal negara. Dengan kebijakan yang adaptif, kolaboratif, dan berkeadilan, potensi ekonomi digital bukan hanya akan menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya, tetapi juga menjadi modal penting bagi Indonesia dalam menjaga ketahanan fiskal di tengah dinamika ekonomi global.
Referensi:
- Wawancara dengan Kabul Setiawan, Konten Kreator Kuliner di Purwokerto.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Kontribusi Pajak Digital Terus Tumbuh, Capai Rp48,11 Triliun (Siaran Pers Nomor SP-9/2026, 31 Maret 2026).
- Bank Indonesia. Publikasi Sistem Pembayaran Indonesia dan Statistik Ekonomi Keuangan Digital 2025–2026. (untuk data transaksi pembayaran digital dan QRIS).
- Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik E-Commerce Indonesia 2024.
- Google, Temasek, & Bain & Company. e-Conomy SEA 2025 Report.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....