Penghayat Kepercayaan Bukan Agama, namun Setara Secara Hukum di Indonesia

  • 06 Jun 2026 13:35 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Pemahaman mengenai penghayat kepercayaan terus diperkenalkan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya melestarikan warisan budaya dan nilai-nilai leluhur bangsa. Dalam sebuah dialog yang menghadirkan narasumber Fauziyah, Azijah, dan Ki Slamet Riyadi, dibahas berbagai hal terkait penghayat kepercayaan, mulai dari makna salam "Rahayu" hingga kedudukan penghayat kepercayaan dalam sistem hukum Indonesia.

Fauziyah yang memperkenalkan diri sebagai seorang penghayat yang masih dalam tahap pembelajaran menjelaskan bahwa salam "Rahayu" merupakan salam yang lazim digunakan oleh para penghayat kepercayaan. Menurutnya, kata tersebut bermakna keselamatan, kesejahteraan, dan kelanggengan hidup.

Hal senada disampaikan Azijah yang juga mengaku masih mempelajari ajaran penghayat kepercayaan. Ia berharap dapat terus memahami nilai-nilai dan tuntunan yang diajarkan dalam kehidupan para penghayat.

Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan mengenai status penghayat kepercayaan, apakah termasuk agama atau bukan. Menanggapi hal tersebut, Ki Slamet Riyadi menjelaskan bahwa penghayat kepercayaan bukanlah agama, partai politik, maupun organisasi kemasyarakatan. Namun demikian, keberadaannya telah mendapatkan pengakuan dan kedudukan yang setara dengan agama dalam aspek administrasi kenegaraan.

"Penghayat kepercayaan ini bukan agama, bukan partai politik dan bukan ormas. Namun penghayat kepercayaan disetarakan dengan agama. Keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016 menyatakan bahwa penghayat kepercayaan sudah disetarakan dengan agama yang ada di Indonesia," jelasnya dalam program Mimbar Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pro 1 RRI Madiun, kemarin.

Lebih lanjut, Ki Slamet Riyadi juga menerangkan alasan mengapa ajaran penghayat kepercayaan banyak membahas tentang leluhur dan warisan budaya. Menurutnya, sebelum masuknya agama-agama besar ke Nusantara, masyarakat telah mengenal sistem kepercayaan yang disebut Kapitayan.

"Kapitayan dalam bahasa Indonesia dapat dimaknai sebagai kepercayaan. Karena itu, warisan leluhur harus terus diuri-uri atau dilestarikan agar tidak punah dan hilang ditelan zaman," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelestarian ajaran dan nilai-nilai leluhur menjadi bagian penting dalam perjalanan spiritual para penghayat kepercayaan. Melalui pemahaman tersebut, generasi muda diharapkan mampu menghayati nilai-nilai kehidupan yang diwariskan oleh para leluhur.

Dialog tersebut menjadi sarana edukasi sekaligus pengenalan kepada masyarakat mengenai keberadaan penghayat kepercayaan yang merupakan bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Selain memperkuat pemahaman tentang identitas budaya, kegiatan semacam ini juga diharapkan mampu menumbuhkan sikap saling menghormati terhadap keberagaman keyakinan yang hidup di tengah masyarakat.⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....