Perintah dan Hikmah Berkurban

  • 13 Mei 2026 16:59 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID - Medan - Perintah berkurban ditujukan bagi umat muslim yang mampu sebagai bentuk ketaatan syukur dan peningkatan diri kepada Allah SWT. Berkurban mengajarkan ke ikhlasan, meneladani ketaqwaan nabi Ibrahim Alaihissalam serta meningkatkan solidaritas sosial dengan berbagi daging qurban kepada yang membutuhkan.

Dalam kajian Mutiara Pagi, edisi Jum'at 8 Mei 2026 dengan judul: Perintah dan Hikmah Berkurban, Ustadz Maruli Azhari Hasibuan mengatakan, kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu "unta, sapi, kambing, domba yang memenuhi syarat pada hari raya idul adha 10 Zulhijah dan hari tasyrik 11, 12, 13 Zulhijah, untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Disebutkan, perintah kurban berakar pada Alqur'an dan Hadist hukumnya sunat muakkad.

Hukum betkurban ini adalah sunat muakkad, artinya hampir mendekati fardhu'in dan sebagian ulama ini mengatakan fardhu'in, hal ini menurut imam hanafi, begitu juga dalam hadist Rasulullah SAW menyebutkan, barang siapa yang mampu, akan tetapi tidak ber kurban, maka tidaklah dekat ke tempat salat kami."

Wujud dari berqurban terangnya adalah, syukur kepada Allah SWT artinya, nikmat sehat dari Allah, nikmat dari keluarga, nikmat iman dan akidah. Program Mutiara Pagi yang disiarkan dari RRI Pekan baru, direlay secara berjaringan oleh Korwil 16 dan 17 RRI, dari pukul 05.30 s.d 05.50 WIB.

Penelpon Oncu Amin di Kampai Riau bertanya, kita tidak boleh menyembelih hewan yang sakit, bagaimana jika setelah kita beli, tiba-tiba mengkhawatirkan hewan itu. Jawabnya, hewan itu harus standard, tidak cacat dan sakit.

"Sebelum berkurban, panitia kurban harus berkoordinasi dengan stakeholder yang ada, kalau hewan itu sakit harus diobati, mampu dalam berkurban, tidak memberatkan dirinya dan orang lain.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....