Pertemuan Koalisi Sipil untuk UU PPRT, di Kantor Sekjen Kemendagri pada Selasa 11 Mei 2026. Foto:(ist/Institut Sarinah)
RR.CO.ID, Jakarta - Institut Sarinah, atas nama Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), kembali melakukan pertemuan strategis dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendorong kesiapan pemerintah dalam implementasi UU PPRT.
Dikutip dari pers releasenya pada Rabu 12 Mei 2026 disampaikan bahwa, pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Sekjen Kemendagri pada Selasa 11 Mei 2026 yang merupakan pertemuan kedua dalam rangka memperkuat persiapan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PPRT.
Hadir dalam pertemuan tersebut yakni Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Veronika Tan, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri - Restuardy Daud; Deputi I KPPPA - Amurwani Dwi Lestariningsih. Sedangkan dari Koalisi Sipil hadir Lita Anggraini dari JALA PRT dan Salome dari DPP GMNI.
Dalam presentasinya, Eva K Sundari dari Institut Sarinah menegaskan bahwa implementasi UU PPRT tidak dapat dipandang semata sebagai isu ketenagakerjaan, melainkan sebagai isu tata kelola pemerintahan lokal dan penguatan sistem perlindungan sosial. Kemendagri mempunyai peran penting sebagai integrator data sehingga pelayanan perlindungan terhadap PRT bisa diwujudkan.
Karena itu, Institut Sarinah mengusulkan penerbitan Surat Edaran (SE) Kemendagri untuk mendorong pendataan PRT melalui RT/RW maupun pemerintah desa sebagai langkah awal menghadirkan perlindungan negara hingga ke ruang domestik rumah tangga.
“PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara. Tanpa data, perlindungan akan selalu lemah. Karena itu, negara perlu menyambungkan sistem yang sudah ada agar perlindungan hadir sampai rumah-rumah warga,” ujar Eva dalam presentasinya.
Lita Anggraini dari JALA PRT mengingatkan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam sistem pendataan. Menurutnya, pendataan berbasis RT/RW saja memiliki keterbatasan untuk menjangkau PRT yang bekerja di apartemen, kondominium, maupun kawasan elit perkotaan. “Karena itu, desa dan kelurahan perlu dilibatkan aktif agar tidak ada PRT yang terlewat dari sistem perlindungan,” ujar Lita.
Veronika Tan, Wakil Menteri KPPPA menekankan pentingnya pengintegrasian perspektif care economy dalam seluruh Peraturan Pemerintah turunan UU PPRT, mengingat kerja perawatan merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat. “Kita ingin para perempuan mendapatkan manfaat maksimal berupa pengintegrasian mereka ke dalam sistem ekonomi maistream. UU ini harus bisa memberikan dampak positif bagi penataan ekonomi keperawatan yang berperan sentral dalam proyek human capital bangsa,” tegas Veronika Tan.
Sementara itu Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, juga menyambut baik inisiatif dan masukan Koalisi Sipil dan Wamen KPPPA dan bahkan mengusulkan pembentukan satgas lintas kementrian dan lembaga untuk mempersiapkan tindak lanjut UU PPRT. Ia juga setuju usulan atas pentingnya Surat Edaran Kemendagri terkait pendataan PRT di tingkat lokal.
Dalam policy brief yang dipresentasikan, Institut Sarinah juga menekankan peran penting lainnya dari Kemendagri untuk orchestrator kebijakan daerah dalam implementasi UU PPRT. Tahapan yang diusulkan meliputi pendataan lapangan, integrasi data nasional, pemanfaatan data untuk layanan sosial, hingga penggunaan data sebagai basis kebijakan daerah terutama terkait perlindungan PRT dan pengembagan ekonomi keperawatan.
Dari pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan koordinasi antar kementerian/lembaga agar implementasi UU PPRT tidak berhenti pada regulasi formal, tetapi benar-benar menghadirkan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.