Sampah Boleh Dibakar, tetapi yang mana?

  • 11 Mei 2026 08:47 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Masyarakat di Kota Denpasar belakangan ini sering melakukan pembakaran sampah. Tindakan ini muncul dikarenakan wacana penutupan TPA Suwung serta adanya wacana TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik.

Pembakaran sampah ini akhirnya menjadi permasalahan baru yang harus ditangani dengan baik. Salah satu instansi yang terlibat dalam penanganan pembakaran sampah ini adalah Satpol PP Provinsi Bali.

Terkait dengan pembakaran sampah yang dilakukan oleh masyarakat, apakah boleh atau tidak dijelaskan Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S,H., M.Si. ketika ditemui di RRI Denpasar beberapa waktu yang lalu.

Rai Dharmadi menyampaikan memang ada pelaporan yang kami terima terkait pembakaran sampah. Pelaporan ini kami teruskan kepada kabupaten kota sesuai dengan wilayahnya. Dilaporkan ada pembakaran sampah berkapasitas besar.

“Sebenarnya, saya tidak mengatakan boleh atau tidak. Kalau sedianya memang mau membakar sampah, sampah yang mana? Sampah kering, kayu, daun kering, seperti itu yang dibakar. Itupun kapasitasnya tidak besar-besar. Karena kalau besar bisa menimbulkan kebakaran”, ungkap Rai Dharmadi.

"Terbukti di beberapa tempat itu kan jadi kebakaran aja. Karena dibakar bersamaan, digabung. Nah, yang dilakukan penindakan Adalah yang membakar sampah campur ada plastiknya. Jadi itu racun. Asap yang ditimbulkan dari pembakaran sampah bercampur, menimbulkan racun dan penyakit. Tanpa kita sadari, kita hidup ada logam-logam berat di sana, dalam asapnya, hingga di kulit kita terisap dan menimbulkan penyakit, " ucap Rai Dharmadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....