Inklusivitas Gender di Perguruan Tinggi: Komitmen dan Implementasi
- 05 Mei 2026 07:57 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Inklusivitas gender di perguruan tinggi tidak dapat dilepaskan dari instrumen hukum yang berlaku. Dalam konteks hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan hak perempuan. Di Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Hal ini menjadi bukti komitmen negara dalam mewujudkan kesetaraan dan perlindungan hak perempuan, tidak terkecuali di lingkungan pendidikan tinggi.
Dalam dialog Pengarus Utamaan Gender Pro 1 RRI Purwokerto bersama Dr. Elly Kristiani Purwendah, S.H.,M.Hum – Ketua Pusat Studi HAM dan Prosawita Ririh Kusumasari, S.S.,M.Hum – Satgas PPKPT hadir berdialog dengan membahas tema "Inklusivitas Gender di PT"
Elly menuturkan bahwa upaya inklusivitas gender juga didukung oleh berbagai peraturan serta kelembagaan, baik di tingkat institusi maupun dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Namun, dalam praktinya masih ditemukan ketimpangan, terutama pada aspek substansi dan implementasi kebijakan.
"Hal tersebut (inklusivitas gender) diatur juga dalam peraturan, kelembagaan institusi, ekonomi sosial masyarakat, tetapi kalau di substansi masih terdapat ketimpangan," tutur Elly. Hal ini menunjukkan bahwa upaya mewujudkan kesetaraan gender masih memerlukan perhatian baik yang berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, perguruan tinggi mulai membentuk Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Prosawita menungkapkan bahwa inklusivitas berarti memberikan akses, perlakuan adil, serta perlindungan bagi seluruh civitas akademika, tanpa terkecuali. Hal ini mencakup mahasiswa laki-laki, perempuan, maupun penyandang disabilitas, sehingga semua pihak mendapatkan hal yang sama dalam lingkungan kampus.
"Inklusivitas itu sebuah akses, diberikan akses, diberikan perlakuan, dan bahkan diberikan perlindungan bagi semua orang terutam kalau di universitas itu bagi mahasiswa, bagi mahasiswi, gitu, dan tidak terkecuali seperti kaum disabilitas, itu di dalamnya juga mencakup inklusivitas gender," jelasnya.
Keadilan dalam pendidikan menjadi aspek penting dalam mewujudkan inklusivitas gender. Saat ini, tidak ada lagi batasan yang kaku dalam pemilihan program studi berdasarkan gender. Jika dahulu program studi tertentu identik dengan laki-laki atau perempuan, kini semua memiliki kesempatan yang sama.
Untuk mendukung inklisivitas gender ini di perguruan tinggi kami membentuk satgas ppkpt. Sebelum itu, inklusivitas itu sebuah akses, diberikan akses, diberikan perlakuan, dan bahkan diberikan perlindungan bagi semua orang terutam kalau di universitas itu bagi mahasiswa, bagi mahasiswi, gitu, dan tidak terkecuali seperti kaum diasabilitas, itu di dalamnya jug amencakup inklusivitas gender.
Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa. Pembentukan Satgas PPKPT menjadi salah satu upaya penting dalam menciptakan ruang yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Selain melindungi perempuan, satgas ini juga hadir untuk menangani kasus yang melibatkan laki-laki sebagai korban, hingga tercipta sistem perlindungan yang lebih inklusif dan menyeluruh. (Helmalia)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....