Fenomena “Piggybacking”, Modus Baru Promosi Judi Online
- 08 Apr 2026 09:41 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun — Maraknya kemunculan iklan judi online yang menyusup ke situs resmi pemerintah maupun kampus menjadi perhatian serius. Dalam siaran Jaga Malam Pro 2 RRI Madiun, Penata Layanan Operasional Kominfo Ngawi, Yudha Indra Permana mengungkapkan bahwa praktik tersebut dikenal dengan istilah piggybacking atau “penumpang gelap” di dunia digital. Modus ini dilakukan oleh peretas dengan memanfaatkan celah keamanan pada situs resmi.
“Itu fenomena yang namanya piggybacking. Peretas menyasar situs pemerintah dan akademik karena memiliki reputasi tinggi di mesin pencari,” kata Yudha menjelaskan
Ia menambahkan, situs dengan domain seperti .go.id dan .ac.id umumnya memiliki tingkat kepercayaan atau Domain Authority yang tinggi di Google. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyisipkan konten tersembunyi yang berkaitan dengan judi online.
“Pelaku biasanya membuat halaman tersembunyi atau memasang backdoor. Tujuannya agar kata kunci terkait judi bisa muncul di halaman atas hasil pencarian. Jadi mereka ‘menumpang’ reputasi baik situs tersebut,” lanjutnya.
Menurut Yudha, praktik ini tidak hanya merugikan pengelola situs, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga resmi. Selain itu, masyarakat juga berisiko terpapar konten ilegal tanpa disadari.
Ia mengimbau pengelola situs, khususnya instansi pemerintah dan lembaga pendidikan, untuk meningkatkan keamanan sistem digital secara berkala, termasuk melakukan pembaruan sistem dan pemantauan rutin terhadap aktivitas situs.
Fenomena ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan digital terus mengembangkan cara-cara baru yang semakin kreatif dalam menyebarkan konten ilegal, termasuk promosi judi online.
“Karena itu, kewaspadaan dan penguatan sistem keamanan menjadi sangat penting agar ruang digital tetap aman dan terpercaya,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....