Langkah DKI Jakarta Menuju Universal Coverage Jamsostek

  • 24 Feb 2026 22:40 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti hasil nota kesepahaman (NK) program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan fokus pada strategi percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Pertemuan ini membahas langkah konkret memperluas kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk unsur masyarakat seperti RT/RW, kader dasawisma, Karang Taruna, hingga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menegaskan optimalisasi perlindungan pekerja menjadi prioritas bersama pemerintah daerah. Deny menyampaikan kolaborasi lintas perangkat daerah diperlukan agar perluasan kepesertaan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Perluasan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus dilakukan secara terstruktur melalui koordinasi lintas OPD, sehingga perlindungan bagi pekerja formal maupun informal di DKI Jakarta dapat semakin luas,” ujarnya secara tertulis 15 Pebruari 2026.

Selanjutnya, Deny, menjelaskan, pendekatan yang ditempuh diarahkan pada skema kesukarelaan dan iuran mandiri, sehingga program tetap berjalan tanpa membebani APBD.

Dalam rapat koordinasi tersebut terungkap bahwa potensi peserta yang telah terdata mencapai 16.689 orang, dengan estimasi iuran sekitar Rp16.800 per orang per bulan.

Pemerintah daerah juga berencana menyusun Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang nantinya akan dilengkapi pengaturan teknis melalui Peraturan Gubernur sebagai landasan hukum penguatan program.

Deny, mengungkapkan, dari sisi teknis, Biro Tata Pemerintahan menegaskan dana operasional RT/RW tidak dapat digunakan untuk honorarium maupun skema pemotongan langsung untuk pembayaran iuran karena terbentur regulasi.

”Namun dalam kegiatan sosialisasi ke masyarakat, RT/RW tetap akan dilibatkan sebagai pendamping, sementara pelaksanaan utama dilakukan oleh agen Perisai mitra BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sementara, kata, Deny, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi menegaskan pekerja sektor informal masih membutuhkan edukasi intensif terkait manfaat perlindungan sosial. Opsi dukungan pembiayaan melalui APBD masih akan dikaji bersama DPRD DKI Jakarta, sekaligus disiapkan pembentukan tim pelaksana tingkat provinsi dan kota untuk mempercepat implementasi program.

Deny, menambahakan, masukan juga datang dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) yang telah melakukan sosialisasi kepada kader dasawisma melalui PKK. Namun status kader yang dinamis serta keterbatasan penggunaan kode rekening menjadi tantangan administratif dalam pengelolaan kepesertaan.

”Sebagian kader tidak memiliki kontrak kerja tetap sehingga diperlukan skema perlindungan yang menyesuaikan kondisi lapangan agar tidak terjadi perlindungan ganda dengan pekerjaan utama,” ujarnya.

Pogram BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU minimal mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran relatif terjangkau. Program ini memberikan manfaat pembiayaan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan kematian bagi ahli waris, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi syarat. Pemerintah menargetkan perluasan cakupan kepesertaan sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional untuk mengurangi kerentanan ekonomi pekerja, khususnya sektor informal yang jumlahnya dominan di wilayah perkotaan seperti Jakarta.

”Melalui koordinasi lanjutan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta berharap strategi perluasan kepesertaan dapat segera difinalisasi sehingga target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di ibu kota dapat segera tercapai,” cetus Deny.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Imam Santoso menegaskan kesiapan jajaran cabang dalam mendukung percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di wilayah Jakarta Pusat. Menurutnya, peran aktif perangkat wilayah dan komunitas menjadi kunci dalam menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini belum terlindungi.

“Di tingkat cabang, kami siap memperkuat sinergi dengan kelurahan, kecamatan, serta para agen Perisai untuk melakukan edukasi dan pendampingan pendaftaran pekerja BPU. Pendekatan jemput bola dan sosialisasi langsung ke komunitas akan terus kami optimalkan agar masyarakat memahami bahwa perlindungan JKK dan JKM merupakan kebutuhan dasar pekerja, bukan sekadar pilihan,” ucapnya.

Imam, juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan proses pendaftaran hingga pembayaran iuran berjalan mudah dan transparan.

“Dengan iuran yang relatif terjangkau, manfaat yang diterima sangat besar. Kami berharap semakin banyak pekerja informal, termasuk pengurus RT/RW, kader dasawisma, dan unsur masyarakat lainnya, yang terlindungi sehingga risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dapat diminimalkan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....