Konten Kreator Diimbau Punya NIB, DPMPTSP Nunukan Buka Layanan
- 07 Jul 2026 06:43 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- Konten kreator kini telah diakomodasi dalam KBLI 2025 sehingga dapat didaftarkan sebagai kegiatan usaha melalui OSS.
- DPMPTSP Nunukan mengimbau kreator konten yang memperoleh penghasilan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Pengurusan NIB dapat dilakukan secara online maupun di DPMPTSP Nunukan dengan persyaratan administrasi yang sederhana.
RRI.CO.ID, Nunukan - Konten kreator kini dapat memperoleh legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan tersebut mengikuti berlakunya KBLI 2025 yang mengakomodasi aktivitas kreator konten.
Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 memasukan aktivitas kreator konten dan monetisasi media sosial sebagai kategori usaha yang dapat didaftarkan secara resmi. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025 tersebut memasukkan aktivitas kreator konten sebagai kategori usaha yang dapat didaftarkan secara resmi. Menanggapi hal tersebut Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Nunukan, Irsan memberikan penjelasannya, Selasa (07/07/2026).
"untuk konten kreator itu telah diakomodir KBLI 2025 dimana pemerintah sudah mensosialisasikannya KBLI ini sehingga pelaku usaha bisa mendaftarkannya di OSS, pelaku usaha dapat ke kantor kami untuk di fasilitasi kegiatan konten kreator ini untuk mendapatkan legalitas," katanya.
Legalitas usaha menjadi syarat penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. NIB kini menjadi bentuk perizinan dasar bagi setiap pelaku usaha.
Konten kreator dapat mengurus NIB secara mandiri melalui OSS atau datang ke DPMPTSP Nunukan. Pendaftaran dapat dilakukan sebagai pelaku usaha perorangan maupun berbadan hukum.
"setiap pelaku usaha, wajib memiliki izin usaha, yang sekarang bernama NIB, NIB ini merupakan legalitas pelaku usaha di dalam menjalankan kegiatan usahanya," ujarnya.
DPMPTSP Nunukan siap memfasilitasi proses penerbitan NIB bagi kreator konten. Persyaratan administrasi bagi pendaftar perorangan meliputi KTP, NPWP, pajak, dan nomor WhatsApp aktif.
"kepada teman-teman konten kreator yang belum memiliki NIB, diharapkan untuk mengurus perizinannya bisa secara online langsung atau di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan. Persyaratannya bisa perorangan, bisa berbadan hukum, kalau perorangan cukup NPWP, Pajak, Nomor WhatsApp Aktif dan KTP," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....