Langgar Keamanan Pangan, 14 Dapur SPPG di Pandeglang Dihentikan Sementara

  • 17 Jun 2026 13:42 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan penghentian sementara operasional 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Sanksi pembekuan ini dijatuhkan lantaran belasan pengelola dapur tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi wajib dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan BGN menemukan serangkaian pelanggaran prinsip dasar yang belum dipenuhi oleh belasan pos logistik pangan tersebut. Pelanggaran administratif dan teknis itu meliputi belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) keamanan pangan, hingga buruknya kelayakan infrastruktur dapur umum.

"Progres saat ini sudah ada enam SPPG yang suspend-nya dicabut. Jadi sampai bulan Juni ini masih ada 14 SPPG yang berhenti beroperasi sementara atau masih kena suspend," ujar Doni, Rabu 16 Juni 2026.

Kendati demikian, Ia menyebut angka suspensi aktif ini tercatat menurun dari bulan Mei 2026 lalu yang sempat menyentuh 20 unit dapur. Doni merinci secara makro, data inventarisasi Satgas MBG mencatat saat ini terdapat total 204 dapur SPPG yang tersebar di 35 wilayah kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, yang 190 unit di antaranya sudah aktif beroperasi melayani kebutuhan siswa.

Satgas MBG Pandeglang mengonfirmasi bahwa kepemilikan IPAL mandiri dan mess petugas yang layak menjadi indikator primer yang tidak dapat ditawar dalam saringan penilaian kelayakan. Manajemen pengawasan akan terus diperketat agar percepatan program nasional ini berjalan beriringan dengan jaminan keselamatan pangan di tingkat tapak.

Kasus pembekuan sementara 14 dapur ini dinilainya sebagai alarm peringatan keras bagi ratusan pengelola lainnya untuk tidak mengabaikan standardisasi baku yang telah ditetapkan. Otoritas kedaerahan memastikan tidak akan segan melayangkan rekomendasi sanksi lanjutan ke pusat jika pihak pengelola kedapatan mengabaikan teguran tertulis.

"Sebetulnya dari Satgas sering menyampaikan kepada para pengelola dapur SPPG untuk menempuh pemenuhan sarana seperti IPAL, penyediaan mess, dan SLHS. Hal itu sudah menjadi keharusan dimiliki oleh dapur SPPG dalam menjalankan program MBG. Kami selalu ingatkan dan evaluasi, jika sudah kami ingatkan namun masih belum ditanggapi oleh mereka, maka kami laporkan kepada BGN," kata Doni.

Adanya sanksi pembekuan ini diharapkannya menjadi bahan evaluasi substantif demi menjaga aspek akuntabilitas serta mutu gizi komoditas yang disalurkan. Melalui saringan pengawasan berlapis ini, jaminan pemenuhan pangan sehat bagi siswa Pandeglang diharapkannya dapat terealisasi secara higienis, aman, dan tepat sasaran tanpa adanya kendala sosiologis di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....