Rencana Ojol Jadi UMKM, Asosiasi Soroti Kepastian Hukum dan Beban Pengemudi
- 11 Agt 2026 23:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Rencana menjadikan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM mendapat tanggapan beragam dari sejumlah asosiasi dengan pro dan kontra.
- Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mendukung status UMKM karena dinilai memberikan kepastian hukum bagi pengemudi.
- Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menambah beban finansial dan administratif bagi pengemudi ojek online.
RRI.CO.ID, Jakarta – Rencana menjadikan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM mendapat tanggapan berbeda dari sejumlah asosiasi. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum, tetapi juga dikhawatirkan menambah beban pengemudi.
Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mendukung status pengemudi ojol sebagai UMKM. Menurut Igun, pengemudi dan perusahaan aplikasi memiliki hubungan kemitraan, dengan kendaraan dan teknologi sebagai bagian dari kegiatan usaha.
Igun menyampaikan, sepeda motor menjadi aset utama pengemudi untuk menjalankan kegiatan ekonomi melalui aplikasi digital. Ia menilai model tersebut tidak berbeda dengan pelaku usaha mikro lain yang menggunakan aset sederhana untuk memperoleh konsumen.
“Sebetulnya bukan hal baru karena kami, mendorong pemerintah agar kami mendapatkan status hukum, legal standing yang jelas. Karena aplikasi perusahaan dengan pengemudi itu hubungan bermitra,” ujar Igun saat bercakap dengan Pro3 RRI pada Selasa, 11 Agustus 2026.
“Jadi usaha bersama, yang satu memiliki kendaraan, yang satu memiliki teknologi. Yang teknologi mendapatkan konsumen, kemudian diberikan kepada para pengemudi untuk menjalankan,” kata Igun.
Igun menyebut karakteristik pengemudi ojol berbeda dengan pelaku UMKM lainnya. Karena itu, ia mendorong pemerintah menyesuaikan aturan dengan kondisi usaha pengemudi.
Di sisi lain, Ketua Umum AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, mempertanyakan kesesuaian rencana tersebut dengan klasifikasi UMKM yang berlaku. Menurutnya, penetapan pelaku UMKM harus mempertimbangkan modal, aset, omzet, serta bentuk aktivitas usaha.
Rinny juga menggarisbawahi potensi adanya beban baru apabila status UMKM hanya diarahkan untuk membuka akses pembiayaan. Ia mengingatkan, pengemudi selama ini telah menanggung berbagai biaya operasional sekaligus menghadapi potongan pendapatan dari aplikator.
“Karena pelaku usaha mikro kecil menengah Indonesia itu ada klasifikasinya, misalnya kalau mikro, dia dari aset dan omset. Itu saja kriteriannya nggak masuk, maksudnya dalam arti modal usahanya apa,” ucap Rinny.
“Saya takutnya nanti ada udang dibalik batu atas penempatan pengemudi ojek ini menjadi UMKM. Mereka di aplikator sudah dipotong besar kalau mereka berusaha, dia boleh menentukan profitnya sendiri kalau ini kan tidak,” ujar Rinny.
Hermawati menegaskan pentingnya pembinaan dan sosialisasi yang benar sebelum ada penerapan kebijakan terhadap pengemudi ojol. Pemerintah juga dinilai harus ada keterlibatan perwakilan para pengemudi agar perubahan status tidak hanya menjadi label administratif belaka.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan masih ada sejumlah hal yang perlu dibahas sebelum kebijakan diterapkan. Kejelasan status hukum, perlindungan pengemudi, dan pembinaan menjadi beberapa aspek yang perlu diperhatikan. (Shafira Nursyifa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....