IAW Ingatkan Pentingnya Keterbukaan dalam Transaksi BYAN

  • 24 Agt 2026 06:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan pentingnya keterbukaan jika transaksi saham BYAN benar-benar terjadi. Hal itu menyusul rumor pengambilalihan sekitar 62 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan rumor belum dapat dianggap sebagai fakta transaksi. Namun, isu tersebut menjadi momentum memastikan mekanisme pengawasan berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Iskandar, data kepemilikan BYAN menunjukkan Low Tuck Kwong menguasai sekitar 40,2 persen saham. Sementara Elaine Low memiliki sekitar 22 persen saham, sehingga totalnya mencapai 62,2 persen.

Ia menegaskan kesamaan angka tersebut belum membuktikan adanya transaksi pengambilalihan. Karena itu, publik perlu membedakan data kepemilikan, rumor, penjajakan, dan transaksi yang benar-benar terjadi.

"Angka 62 persen itu alasan untuk bertanya, bukan alasan untuk memvonis. Kami meminta seluruh pihak tidak mengaitkan rumor tersebut dengan calon pembeli tanpa bukti," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Agustus 2026.

IAW mendorong penelusuran apabila memang terdapat transaksi atau proses menuju perubahan pengendalian. Penelusuran dapat mencakup perdagangan saham, struktur kepemilikan, pembiayaan, hingga beneficial ownership.

"Kalau memang ada transaksi, ikuti jejaknya. Siapa yang membeli, siapa yang menjual, dan siapa pemilik manfaat akhirnya. Seluruh proses harus dapat ditelusuri berdasarkan bukti," kata Iskandar.

Iskandar juga menilai rumor tersebut dapat menjadi kesempatan bagi otoritas menguji sistem pengawasan pasar modal. Pemeriksaan tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah rumor berkaitan dengan aktivitas perdagangan tidak wajar. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pengawasan dapat memberikan kepastian kepada publik.

"Pasar modal yang sehat tidak takut diperiksa. Pemeriksaan diperlukan untuk membuktikan apakah rumor berkaitan dengan aktivitas perdagangan tidak wajar," kata Iskandar.

IAW juga menyoroti kejelasan pihak pengendali apabila perubahan kepemilikan BYAN benar-benar terjadi. Struktur pembeli harus dapat diketahui, termasuk jika menggunakan holding, SPV, atau konsorsium.

Iskandar mengatakan penggunaan SPV dalam transaksi korporasi tidak otomatis bermasalah. Namun, struktur tersebut tetap harus memungkinkan regulator mengetahui ultimate beneficial owner.

"Yang tidak boleh adalah struktur transaksi membuat pemilik manfaat sebenarnya tidak dapat ditelusuri. Kepastian mengenai pengendali menjadi bagian penting dalam keterbukaan transaksi," kata Iskandar.

Selain kepemilikan, IAW menyoroti sumber pembiayaan apabila transaksi sekitar 62 persen saham benar-benar berlangsung. Sumber dana tersebut harus dapat dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iskandar mengatakan pembiayaan dapat berasal dari dana internal maupun pinjaman perbankan. Pilihan lainnya mencakup syndicated loan, shareholder loan, konsorsium, atau struktur pembiayaan lainnya.

"Mempertanyakan sumber dana bukan berarti menuduh sumber dana itu bermasalah.. Kepastian sumber dana merupakan bagian dari kepastian transaksi yang dapat ditelusuri," kata Iskandar.

IAW juga mengingatkan pentingnya perlindungan pemegang saham publik jika terjadi perubahan pengendalian BYAN. Keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari proses transaksi perusahaan terbuka.

Menurut Iskandar, transaksi pengendalian perusahaan terbuka bukan sekadar urusan privat penjual dan pembeli. Terdapat kepentingan publik dan pemegang saham lain yang harus tetap dilindungi.

Ia menambahkan, OJK dan Bursa Efek Indonesia memiliki kewenangan pengawasan masing-masing. Koordinasi antarlembaga diperlukan apabila ditemukan indikasi yang relevan berdasarkan bukti.

"Bukan berarti semua lembaga harus langsung turun dan menyimpulkan ada pelanggaran. Setiap langkah harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan fakta transaksi," ujarnya.

IAW menilai terdapat beberapa kemungkinan di balik rumor 62 persen saham BYAN tersebut. Rumor dapat tidak benar, berupa penjajakan, negosiasi yang batal, atau transaksi yang benar-benar terjadi.

Karena itu, Iskandar meminta publik tidak mengubah rumor menjadi fakta. Ia juga menegaskan nama seseorang tidak dapat dijadikan bukti tanpa adanya data pendukung.

IAW tidak menyatakan BYAN telah diambil alih maupun menunjuk pihak tertentu sebagai pembeli. Fokus IAW adalah memastikan standar hukum berlaku bagi seluruh pihak.

"Kalau transaksi sah, sistem harus mampu menunjukkan bahwa transaksi itu sah. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan sekadar rumor," ujarnya.

Menurut Iskandar, isu tersebut dapat menjadi pelajaran bagi penguatan pasar modal Indonesia. Regulator perlu memiliki sistem yang mampu membedakan rumor, informasi material, penjajakan, dan transaksi.

"Pasar modal tidak membutuhkan dunia tanpa rumor. Kepastian hukum harus hadir sebelum perubahan pengendalian menimbulkan akibat hukum," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....