OJK Denda Pelaku Industri Pasar Modal Rp327 Miliar
- 31 Agt 2026 21:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus. Total denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp327,05 miliar
- Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal
- Dari total sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi dijatuhkan atas pelanggaran peraturan di bidang pasar modal
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus. Total denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp327,05 miliar.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.
Dari total sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi dijatuhkan atas pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut terdiri atas denda sebesar Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Sanksi diberikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran, antara lain emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemegang saham dan pengendali emiten, serta pihak lainnya.
Berdasarkan data OJK, sanksi tersebut diberikan kepada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata Kelola emiten.
Di sisi lain, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya. Dari jumlah tersebut, total denda mencapai Rp253,07 miliar dan terdapat 304 peringatan tertulis.
Sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan tersebut terdiri atas 876 sanksi terkait laporan berkala dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
Selanjutnya, sebanyak 91 sanksi dijatuhkan atas keterlambatan laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar.
OJK juga menjatuhkan 209 sanksi atas keterlambatan laporan terkait tata kelola dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Sementara itu, terdapat delapan sanksi berupa denda sebesar Rp32,3 juta atas keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal.
OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta memiliki integritas dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....