Danantara Tegaskan DSI Bukan Eksportir Tunggal SDA Strategis
- 15 Agt 2026 07:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DSI bukan eksportir tunggal SDA strategis, melainkan berfungsi mengintegrasikan data dan memantau transaksi serta harga ekspor.
- Sekitar 6.500 transaksi ekspor senilai 14 miliar dolar AS telah dianalisis DSI sejak Juni 2026 untuk mendeteksi potensi underinvoicing dan meningkatkan transparansi.
- Pemerintah berencana memperluas peran DSI untuk mengelola seluruh komoditas ekspor strategis dan mengoptimalkan penerimaan negara.
RRI.CO.ID, Jakarta - Danantara Indonesia menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak dibentuk sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Menurutnya, DSI justru diarahkan untuk mengintegrasikan data transaksi ekspor serta memantau harga komoditas guna memperkuat tata kelola ekspor.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pembentukan DSI sejak awal tidak dirancang untuk mengambil alih aktivitas ekspor perusahaan. Ia menyebut, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara atau agen penjual sekaligus memantau transaksi dan harga komoditas.
Rosan menjelaskan, keberadaan DSI sebelumnya dikaitkan dengan kebijakan ekspor satu pintu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur komoditas SDA strategis diekspor melalui BUMN Ekspor sebagai pemilik atau perantara tunggal.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti DSI akan mengambil alih seluruh transaksi ekspor yang selama ini dilakukan perusahaan. “Memang dari awal kita tidak pernah merencanakan kita akan menjadi eksportir tunggal,” kata Rosan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Gedung DJP, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Rosan memastikan kontrak ekspor yang telah berjalan, termasuk kontrak jangka panjang, tetap dihormati. Menurutnya, perhatian utama DSI adalah memastikan harga komoditas yang dilaporkan sesuai dengan kondisi pasar.
Ia menambahkan, DSI akan membandingkan harga ekspor yang dilaporkan perusahaan dengan indeks harga pasar yang menjadi acuan. Apabila ditemukan perbedaan harga yang signifikan, DSI dapat memberikan peringatan kepada eksportir.
Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi transaksi sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Pemantauan juga mencakup potensi praktik underinvoicing, transfer pricing, dan ketidakakuratan pelaporan data ekspor.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, DSI mengintegrasikan data dari sejumlah kementerian dan lembaga mencakup informasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Selain itu, ada Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, serta Bank Indonesia.
Data terintegrasi tersebut digunakan untuk memantau volume, nilai ekspor, penerimaan pajak, hingga harga komoditas. Dengan mekanisme tersebut, DSI dapat membandingkan harga yang dilaporkan eksportir dengan indeks harga yang berlaku.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyebut peran DSI ke depan akan diperluas untuk mengelola seluruh komoditas ekspor strategis. Pemerintah menilai pembentukan DSI diperlukan untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi kesenjangan harga komoditas Indonesia dengan harga acuan internasional.
Prabowo mencontohkan harga minyak sawit mentah atau CPO Indonesia yang sebelumnya sekitar Rp15.000 per kilogram secara FOB. Sementara itu, harga CPO di Bursa Rotterdam disebut mencapai sekitar Rp27.000 per kilogram.
“Artinya, sesungguhnya kita hilang hampir 50 persen nilai komoditas kita,” kata Prabowo dalam pidato Sidang Tahunan MPR 2027, Jumat, 14 Agsutus 2026. Presiden menyebut, sejak beroperasi 1 Juni 2026 DSI telah mengelola devisa ekspor sekitar USD 14 miliar dari tiga komoditas strategis.
Pemerintah juga menemukan potensi tambahan penerimaan sekitar USD 5 miliar dari perbedaan dan penyesuaian harga, kualitas, serta pembayaran devisa hasil ekspor. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....