Mendag: Perlindungan Merek Jadi Kunci Tembus Pasar Global
- 07 Agt 2026 07:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa penetrasi produk Indonesia ke pasar global memerlukan perlindungan aset dagang selain promosi untuk memperkuat daya saing.
- Langkah perlindungan kekayaan intelektual diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan dan nilai produk Indonesia di pasar internasional.
- Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 menjadi platform untuk mengkoordinasikan strategi perlindungan aset dagang secara nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan perlindungan merek dan kekayaan intelektual menjadi kunci memperkuat daya saing ekspor Indonesia. Menurutnya, produk berkualitas tetap berisiko kehilangan nilai ekonomi jika identitas hukumnya tidak terlindungi.
Budi mengatakan pelaku usaha perlu menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi bisnis. Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus melindungi aset nasional di tengah persaingan global.
"Dari kacamata perdagangan internasional, setiap produk tidak hanya harus berkualitas, tetapi kekayaan intelektualnya juga harus dilindungi. Karena itu, kekayaan intelektual selalu menjadi perhatian penting karena kita harus melindungi aset-aset nasional," katanya di Jakarta.
Menurut Budi, kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum. Pemanfaatannya juga dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah, dan mendorong pertumbuhan ekspor nasional.
"Kekayaan intelektual harus dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing ekspor, dan mewujudkan kesejahteraan," ujarnya.
Kemendag, kata Budi, terus memperkuat hilirisasi dan komersialisasi kekayaan intelektual. Upaya itu dilakukan melalui promosi dagang, fasilitasi ekspor, penjajakan bisnis, hingga penguatan merek produk Indonesia.
Ia menegaskan produk Indonesia harus memiliki perlindungan hukum agar mampu bersaing di pasar internasional. Perlindungan tersebut mencakup merek, paten, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya.
"Produk Indonesia tidak cukup hanya berkualitas, tetapi harus memiliki identitas yang dilindungi hukum, baik dari sisi merek maupun paten," ucapnya.
Selain memperkuat promosi ekspor, Kemendag juga meningkatkan kepastian hukum perdagangan. Langkah tersebut diharapkan mendorong UMKM berbasis kekayaan intelektual berkembang di pasar global.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....