Meski Dukung Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu, Para Pengusaha Minta Kepastian Hukum
- 02 Jun 2026 11:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Asosiasi usaha menyampaikan enam rekomendasi untuk menjaga stabilitas industri selama masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kalangan pengusaha tambang dan sawit menyatakan dukungan terhadap kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu. Namun, mereka meminta pemerintah memastikan kepastian hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas selama masa transisi kebijakan tersebut.
Para pengusaha mengaku memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis. Kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi perdagangan serta mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing.
"Dengan ini kami menyampaikan dukungan atas langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis," kata pernyataan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Senin 1 Juni 2026.
Meski mendukung, dunia usaha menyampaikan enam catatan penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif. Salah satunya terkait pelaksanaan bertahap yang mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Menurut mereka, komoditas batu bara, nikel, feronikel, hingga kelapa sawit memiliki struktur kontrak dan rantai pasok berbeda. Karena itu, masa transisi dinilai penting agar aktivitas ekspor tetap berjalan normal.
Pelaku usaha juga meminta kepastian hukum terkait kontrak yang sedang berjalan, mekanisme pembayaran, pengapalan, hingga asuransi. Selain itu, pemerintah diminta segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan untuk menjaga kepercayaan pasar internasional.
Asosiasi juga menyoroti pentingnya tata kelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang transparan dan akuntabel. Mereka berharap keberadaan DSI tidak menambah biaya baru bagi pelaku usaha dan mampu berperan sebagai fasilitator ekspor nasional.
Selain itu, pengusaha mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi industri. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah pembahasan berbagai persoalan teknis selama masa implementasi.
Pelaku usaha juga meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada pembeli dan importir internasional. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan ekspor SDA satu pintu melalui PT DSI mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan tersebut berlaku untuk tiga komoditas utama yakni batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. "Pemerintah menargetkan tata kelola ekspor menjadi lebih transparan serta mampu mencegah kebocoran devisa hasil ekspor," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....