May Day di tengah Ancaman PHK
- 01 Mei 2026 21:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dibalik kemeriahan Hari Buruh, 1 Mei 2026, sektor ketenagakerjaan menghadapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi jika konflik di Timur Tengah berlanjut, risiko PHK diperkirakan semakin meluas
- Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang triwulan I 2026 jumlah pekerja yang mengalami PHK sebanyak 8.389 orang. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut adanya potensi PHK 9.000 di 10 perusahaan
- Pemerintah berupaya memberikan perlindungan para korban PHK dengan memperkuat program JKP yang memberikan manfaat bagi korban PHK dalam bentuk uang tunai sebesar 60 persen dari upah
RRI.CO.ID, Jakarta – Dibalik kemeriahan Hari Buruh, 1 Mei 2026, sektor ketenagakerjaan menghadapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi jika konflik di Timur Tengah berlanjut, risiko PHK diperkirakan semakin meluas.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang triwulan I 2026 jumlah pekerja yang mengalami PHK sebanyak 8.389 orang. Jawa Barat menjadi provinsi yang paling tinggi tingkat PHK nya, jumlahnya mencapai 1.721 orang.
Laporan di satudata.kemenaker menyebutkan, jumlah itu masih masih sementara. “Jumlah tenaga kerja yang ter-PHK dalam enam bulan terakhir dapat mengalami perubahan, tergantung pada pelaporan yang dilakukan sejak data dipublikasikan,” demikian keteragan yang tertlis di laporan satudata. Kemenaker, dikutip Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam laporan itu juga disebutkan, tenaga kerja yang ter-PHK dapat melaporkan status PHK. Mereka dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK.
Meski jumlah PHK selama triwulan I jumlahnya cukup besar, namun jika dilihat secara bulanan, trendnya mengalami penurunan. Pada Januari 2026 jumlah PHK tercatat 4.590 pekerja, Februari sebanyak 3.273 pekerja dan Maret sebanyak 526 pekerja.
Trend yang menurun, bukan berarti ancaman PHK mereda. Belakangan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut adanya potensi PHK 9.000 peker dari 10 perusahaan.
Sepuluh perusahaan tersebut, kata Said Iqbal, didominasi oleh sektor industri plastik dan Tekstil. Risiko PHK semakin besar dengan pecahnya konflik di Timur Tengah yang memicu krisis harga dan pasokan energi.
Menteri Tenaga Ketenagakerjaan, Yassierli sempat memberikan pernyataan terkait ancaman PHK di 10 perusahaan tersebut. “Saya enggak tahu datanya itu bagaimana, karena semua yang ada di industri kita monitoring terus,” ujarnya usai mengikuti rapat kordinasi di Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian pertengahan April lalu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenaker, Cris Kuntadi mengatakan masih mengumpulkan data mengenai informasi tersebut. “Kami terus mengumpulkan informasi, nanti akan kami kaji dan analisis untuk mengambil kebijakan yang pas,” ucap Cris seperti dikutip dari Detikfinance.
Hari ini, dalam perayaan Hari Buruh di Lapangan Monas, Jakarta, Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan kembali ancaman PHK tersebut. Risiko PHK ia masukkan dalam 11 butir tuntutan KSPI.
“Buruh menyoroti dampak konflik global yang berpotensi memicu PHK massal di Indonesia. Pemerintah diminta mengantisipasi risiko tersebut,” kata Iqbal.
Di sisi lain, pemerintah berupaya memberikan perlindungan para korban PHK dengan memperkuat program JKP. “Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit, sampai mereka kembali mendapatkan pekerjaan lagi,” kata Menaker Yassierli seperti dikutip dari Antara.
Program JKP memberikan manfaat bagi korban PHK dalam bentuk uang tunai sebesar 60 persen dari upah. Batas upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp5 juta, dan bantuan JKP diberikan paling lama enam bulan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....