DJP Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Badan Sampai 31 Mei 2026
- 30 Apr 2026 17:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Pelaporan SPT Pajak Badan seharusnya berakhir hari ini, 30 April 2026
- Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Pajak Badan juga mempertimbangkan banyak permintaan, setidaknya ada sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan
- Berdasarkan data DJP, hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, jumlah pelaporan SPT yang masuk sebanyak 12,7 juta SPT. Jumlah itu sekitar 67 persen dari total wajib pelaporan SPT
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Pelaporan SPT Pajak Badan seharusnya berakhir hari ini, 30 April 2026.
“Tadi pagi, saya sudah meminta arahan Pak Menteri (Menteri Keuangan).Beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Pajak Badan,” kata Dirjen Pajak, Bimo Wijoyanto di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Namun untuk relaksasi pembayaran, Bimo, mengatakan masih akan dianalisis dan dihitung dulu. Peraturan lengkapanya akan ditandantangani dan dirilis hari ini.
“Mudah-mudahan ini memberikan kepastian bagi wajib pajak badan. Serta memberikan waktu lebih panjang bagi wajib pajak badan untuk melengkapi laporan SPT nya,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelaporan SPT Orang Pribadi, kemungkinan tidak diperpanjang lagi. Karena pemerintah sudah memberikan perpanjangan hingga 30 April dari yang seharusnya berakhir tanggal 31 Maret 2026.
Sehingga untuk keterlambatan penyampaian laporan SPT Orang Pribadi akan dikenai denda sesuai aturan yang berlaku. “Dendanya enggak besar, silahkan dibaca di undang-undang nya,” ujar Bimo.
Ia juga mengatakan, perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Pajak Badan juga mempertimbangkan banyak permintaan. Menurutnya, ada sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan, termasuk dari Asosiasi Tax Intermediaries.
Berdasarkan data DJP, hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, jumlah pelaporan SPT yang masuk sebanyak 12,7 juta SPT. Jumlah itu sekitar 67 persen dari total wajib pelaporan SPT, dan targetnya tahun ini sebesar 83,2 persen.
Dari jumlah pelaporan SPT yang sudah masuk, sebanyak 11.933.994 adalah wajib pajak orang pribadi. Sedangkan pelaporan SPT Pajak Badan sebanyak 771.241 SPT Badan.
Bimo mengatakan, pihaknya berupaya keras untuk mencapai target pelaporan SPT. “Kami melayani tanpa ada istirahat , bahkan di hari Sabtu dan Minggu 50 persen kapasitas layanan tetap dipertahankan,” ujarnya.
Pegawai DJP juga jemput bola ke korporasi-korporasi untuk membantu pelaporan SPT nya. “Kami ingin memastikan data yang masuk sempurna dan dari sisi sistem akan terus kami sempurnakan,” kata Bimo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....