Perkuat Pasar Nasional, Menperin Agus Gumiwang Optimalkan Produk Lokal

  • 01 Mei 2026 15:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong optimalisasi produk lokal untuk memperkuat pasar domestik.
  • Pemerintah mewajibkan 40 persen belanja negara dialokasikan untuk produk UMKM dan koperasi.
  • Kemenperin mempermudah sertifikasi TKDN dan mempercepat masuknya produk lokal ke e-katalog pemerintah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan penggunaan produk lokal memperkuat penguasaan pasar dalam negeri. Agus menyebut strategi tersebut bertujuan memperluas pangsa pasar bagi para produsen domestik nasional.

Pemerintah menargetkan perluasan pangsa pasar produk lokal melalui pengadaan barang dan jasa instansi negara. Agus memaparkan bahwa stabilitas ekonomi nasional akan terjaga melalui penciptaan dampak ekonomi yang berlipat.

“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri. Sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Agus di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Pemerintah mewajibkan alokasi anggaran belanja produk usaha mikro dan koperasi sebesar 40 persen. Aturan tersebut tercantum secara resmi di dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

Partisipasi industri kecil dalam pasokan barang pemerintah terus didorong melalui percepatan penayangan produk. Agus menegaskan kementerian memfasilitasi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk ke dalam e-katalog.

“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM. Dengan demikian, partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat,” kata Agus.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita menyatakan kementerian memberikan pendampingan sertifikasi. Reni mengungkapkan kemudahan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian.

“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan. Untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” ucap Reni.

Kementerian Perindustrian menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi bagi pelaku industri kecil di Politeknik AKA Bogor pada April 2026. Sebanyak 65 peserta hadir secara langsung serta 250 peserta lainnya mengikuti secara daring.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Yedi Sabaryadi menjelaskan pembagian sesi kegiatan. Yedi memaparkan acara tersebut terdiri atas diskusi panel serta sesi konsultasi meja untuk validasi industri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....