OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Korban Gempa NTT hingga Tiga Tahun
- 06 Okt 2026 15:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK memberikan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur terdampak gempa bumi Nusa Tenggara Timur. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya mempertimbangkan dampak bencana terhadap kemampuan debitur. Kondisi industri jasa keuangan di wilayah terdampak bencana, lanjut dia, juga menjadi bahan pertimbangan.
“Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah,” ujarnya, Senin 5 Oktober 2026. “OJK juga mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.”
Perlakuan khusus atau keringanan tersebut diberikan kepada debitur terdampak bencana di delapan kabupaten di NTT. Di antaranya Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Menurut Kiki, panggilan akrab Friderica, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit atau pembiayaan. Misalnya perusahaan modal ventura, penyelenggara LPBBTI, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Kiki menambahkan penerapan perlakuan khusus tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian. Dengan demikian, perusahaan pegadaian dapat menerapkan perlakuan khusus sesuai dengan ketentuan berlaku.
Perlakuan khusus tersebut mencakup sejumlah ketentuan dalam penilaian kualitas kredit dan pembiayaan. Salah satunya kualitas kredit dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.
Ketentuan berikutnya menetapkan kualitas lancar terhadap kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Ini dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Kiki mengatakan restrukturisasi bagi penyelenggara LPBBTI atau fintech P2P lending dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana. Ketentuan tersebut memberikan ruang restrukturisasi bagi debitur terdampak melalui mekanisme yang berlaku.
Selain restrukturisasi, OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan baru. Ini dinilai secara terpisah dan tidak menggunakan konsep one obligor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....