OJK: Penghapusan Batas Harga Saham Sesuai Ekspektasi Pasar
- 06 Okt 2026 08:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Batas minimum harga saham turun dari Rp50 menjadi Rp1 di pasar reguler dan pasar tunai sejak 28 September 2026.
- OJK menilai mekanisme pembentukan harga mulai berjalan wajar, termasuk munculnya kembali likuiditas pada sejumlah saham.
- Kebijakan diarahkan memperkuat price discovery, mengurangi intervensi pasar, serta membuat harga mencerminkan fundamental dan prospek perusahaan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penghapusan batas minimum harga saham Rp50 menjadi Rp1 mulai menunjukkan pembentukan harga pasar yang wajar. Kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut berlaku di pasar reguler dan pasar tunai sejak 28 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan harga saham kini terbentuk berdasarkan permintaan dan penawaran investor. Menurutnya, mekanisme tersebut sesuai dengan tujuan kebijakan untuk membentuk harga keseimbangan baru berdasarkan kondisi fundamental perusahaan.
"Harga keseimbangan baru yang terbentuk itu diharapkan dapat sesuai ekspektasi pasar. Dan tentu saja seusai kondisi fundamental pasar," ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan September 2026 secara virtual, Senin, 5 Oktober 2026.
Hasan menyebut, OJK bersama BEI terus memantau dan mengevaluasi perdagangan seluruh saham yang tercatat di bursa. Pengawasan tersebut termasuk saham yang mengalami penurunan harga hingga mencapai Rp1 per saham.
Hasan mengatakan sejumlah saham yang sebelumnya tidak aktif diperdagangkan kini mulai kembali bertransaksi. Aktivitas tersebut menunjukkan tingkat likuiditas yang mulai memadai.
"Ini beberapa saham yang tidak terjadi perdagangannya saat ini sudah dapat diperdagangankan dengan tingkat likuiditas tinggi dan memadai. Ketika sudah mencapai harga keseimbangan yang baru, ini kita lihat ada harganya yang mulai tertahan dan ada yang naik, ini mencerminkan bahwa tujuan kebijakan ini telah berjalan sesuai rencana," katanya.
Menurut Hasan, kondisi tersebut menunjukkan proses pembentukan harga mulai berjalan sesuai mekanisme pasar. Pergerakan harga yang mulai tertahan maupun meningkat mencerminkan terbentuknya keseimbangan baru antara permintaan dan penawaran.
Ia menambahkan, kebijakan penghapusan batas minimum harga saham merupakan bagian dari praktik terbaik yang diterapkan di bursa regional maupun global. Kebijakan tersebut diarahkan agar harga saham terbentuk berdasarkan persepsi pasar terhadap nilai fundamental dan prospek perusahaan.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi intervensi pasar dan memperkuat proses penemuan harga atau price discovery. Dengan mekanisme tersebut, harga saham diharapkan semakin mencerminkan kondisi fundamental serta prospek perusahaan ke depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....