OJK Blokir Dana Korban Scam Rp811,1 Miliar hingga September 2026
- 06 Okt 2026 12:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK dan IASC memblokir dana korban scam sebesar Rp811,1 miliar hingga September 2026.
- Sebanyak Rp207,16 miliar dana korban berhasil dikembalikan dari rekening di 24 bank.
- IASC menerima 702.342 laporan penipuan dan memblokir 702.833 rekening terverifikasi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir dana korban penipuan atau scam mencapai Rp811,1 miliar. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dana korban berhasil dikembalikan. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp207,16 miliar dari rekening di 24 bank.
"Jumlah rekening yang dilaporkan dan telah terverifikasi mencapai 1.372.483 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir oleh IASC," ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 secara daring, Senin, 5 Oktober 2026.
Selain rekening, IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya IASC menangani berbagai laporan penipuan sektor keuangan.
Hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan terkait kasus penipuan. Sebanyak 334.756 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran.
Laporan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, sebanyak 367.586 laporan lainnya disampaikan korban secara langsung melalui sistem IASC.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ucap Dicky. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat penanganan laporan dan perlindungan terhadap korban penipuan.
Di sisi lain, Satgas PASTI terus melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di berbagai sektor. Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.
Selain pinjaman online ilegal, Satgas PASTI menghentikan 242 entitas investasi ilegal. Satgas juga menghentikan 27 kegiatan gadai ilegal serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....