Ekonom Nilai Kenaikan PTKP Jadi Angin Segar bagi Daya Beli Masyarakat
- 04 Okt 2026 09:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ekonom FEB UI, Telisa Aulia Falianty, menilai kenaikan PTKP menjadi langkah positif untuk menjaga daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, dan keadilan perpajakan.
- Pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan PTKP berdasarkan akumulasi inflasi selama sepuluh tahun, dengan potensi penyesuaian mencapai 30 persen dari batas saat ini.
- Penetapan besaran PTKP harus menyeimbangkan aspirasi pekerja, dampak terhadap penerimaan negara, serta praktik perpajakan di berbagai negara, termasuk mempertimbangkan kondisi pekerja bergaji minimum.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ekonom FEB UI, Telisa Aulia Falianty, menilai rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai langkah positif bagi pekerja dan wajib pajak. Menurutnya, penyesuaian ambang batas tersebut dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.
Ia menjelaskan, pemerintah perlu menyesuaikan besaran PTKP dengan perkembangan inflasi agar kemampuan konsumsi rumah tangga tetap terjaga. Pasalnya, pemerintah belum menaikkan ambang batas PTKP sejak 2016, sehingga penyesuaian menjadi penting untuk mengikuti perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
"Kenaikan PTKP akan menjadi angin segar untuk menjaga konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat," ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Minggu, 4 Oktober 2026. Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan prinsip keadilan pajak yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menentukan besaran penghasilan tidak kena pajak.
Ia memperkirakan, kenaikan PTKP secara bertahap selama sepuluh tahun dapat mencapai sekitar 30 persen jika dihitung berdasarkan akumulasi penyesuaian. Dengan asumsi tersebut, besaran PTKP saat ini sebesar Rp54 juta per tahun berpotensi mengalami peningkatan sesuai perhitungan pemerintah.
"Kalau dihitung selama sepuluh tahun, kenaikannya bisa mencapai sekitar 30 persen dari besaran PTKP yang berlaku saat ini," ujarnya. Namun, pemerintah tetap perlu menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara, terutama di tengah meningkatnya target penerimaan pajak.
Ia menyebut, usulan kalangan buruh menetapkan PTKP sebesar Rp7,5 juta per bulan atau Rp90 juta per tahun. Menurutnya, angka tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dengan memperhatikan aspirasi pekerja serta kondisi perekonomian secara menyeluruh.
"Pemerintah perlu melihat aspirasi pekerja, dampak terhadap penerimaan negara, serta praktik terbaik penerapan PTKP di berbagai negara," ucapnya. Ketiga aspek tersebut penting untuk menemukan besaran kenaikan yang seimbang antara kepentingan pekerja dan kemampuan fiskal pemerintah.
Ia juga menyoroti pekerja dengan upah minimum sekitar Rp5,5 juta hingga Rp6 juta yang masih berpotensi terkena pajak. Dengan PTKP Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, pekerja bergaji tinggi dikenai pajak atas selisihnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....