RPOJK Demutualisasi BEI Tunggu Penyelesaian Harmonisasi Kementerian Hukum
- 17 Sep 2026 18:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- RPOJK Demutualisasi BEI telah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
- Kepemilikan saham BEI dibatasi maksimal lima persen dan IPO memerlukan persetujuan OJK.
- RPOJK mengatur dividen, hak suara saham, serta kewenangan OJK membatalkan hak pemegang saham.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjalani proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Regulasi tersebut kini menunggu penyelesaian harmonisasi sebelum ditetapkan dan diundangkan.
"POJK saat ini telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum. Untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh Ketua OJK dan dilakukan pengundangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Melalui RPOJK Demutualisasi, OJK memberikan ruang kepada BEI untuk menerbitkan saham baru atau menjual kembali saham hasil pembelian kembali. Aturan tersebut juga mengatur batas maksimum kepemilikan saham BEI sebesar lima persen secara langsung maupun tidak langsung.
BEI juga dapat melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan kepemilikan dan struktur permodalan bursa dalam RPOJK Demutualisasi.
RPOJK Demutualisasi turut mengatur mekanisme pembagian dividen kepada para pemegang saham BEI. Pembagian dividen tetap memperhatikan pembentukan serta pemupukan dana cadangan untuk operasional dan pengembangan bursa.
Dalam klasifikasi saham, setiap satu saham Bursa Efek memberikan satu hak suara kepada pemegangnya. OJK juga memiliki kewenangan membatalkan secara otomatis hak pemegang saham dalam kondisi tertentu, menurut Hasan.
Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai kepemilikan, hak suara, serta tata kelola saham Bursa Efek. Ketentuan demutualisasi juga menjadi bagian penting dalam penguatan struktur dan pengelolaan bursa ke depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....