OJK Percepat Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
- 10 Sep 2026 06:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BMKS dibangun dari nol dan OJK mengejar penerbitan POJK sebagai regulasi awal.
- Perdagangan komoditas akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan dan potensinya.
- BMKS ditargetkan membangun price reference dari Indonesia dan meningkatkan posisi dari price taker menuju price maker.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), Sarjito, mengatakan pembangunan BMKS dimulai dari nol. Ia menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mempercepat penyiapan regulasi dan kelembagaan agar BMKS dapat beroperasi sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Langkah awal yang menjadi prioritas OJK adalah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan penyelenggaraan BMKS. Regulasi tersebut ditargetkan segera memperoleh persetujuan DPR sebelum diundangkan pada 17 September 2026.
“Besok tanggal 10, kami harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR dan harus diundangkan tanggal 17 September. Itu POJK awal, dan kita menyusul POJK-POJK yang baru,” ujar Sarjito kepada media usai dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Selain POJK, pembentukan BMKS masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur daftar mineral dan komoditas strategis untuk diperdagangkan melalui bursa. Sarjito menegaskan perdagangan nantinya tidak langsung mencakup seluruh komoditas strategis.
OJK akan menerapkan pengembangan secara bertahap dengan memprioritaskan komoditas yang dinilai paling siap. Komoditas tersebut juga harus memiliki prospek besar untuk diperdagangkan melalui bursa domestik.
“Kami tentu tidak ingin nanti banyak yang diperdagangkan, tapi it doesn't work. Tapi kita ingin gradual dan mana-mana yang bisa diperdagangkan terlebih dahulu,” katanya.
Meski BMKS merupakan bursa baru, OJK tetap akan menjadikan pengalaman bursa komoditas yang telah beroperasi sebagai bahan evaluasi. Sarjito menyebut JFX dan ICDX termasuk ekosistem yang akan dipelajari untuk mengetahui berbagai kelemahan serta ruang perbaikannya.
Evaluasi tersebut mencakup kualitas dan interoperabilitas data serta kemampuan sistem dalam menangkap transaksi secara menyeluruh. Menurut Sarjito, aspek tersebut penting agar BMKS memiliki sistem perdagangan dan pengawasan yang lebih kuat.
“Bursanya ini kan benar-benar baru dari nol. Kami lihat analisisnya dulu, kelemahannya, apa yang kita bisa perbaiki,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, pembentukan BMKS tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan bursa komoditas yang sudah ada. Pengalaman dari mekanisme sebelumnya justru dapat menjadi bahan pembelajaran dalam membangun sistem bursa yang lebih efektif.
Sarjito mengatakan pembentukan BMKS berkaitan erat dengan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen mineral terbesar dunia. Namun, Indonesia dinilai belum memiliki kendali yang memadai dalam menentukan harga komoditas strategis tersebut.
“Kita itu sebagai penghasil nikel terbesar di dunia, tetapi kita tidak pernah bisa menentukan harganya. Harganya ditentukan di yurisdiksi lain, oleh pihak-pihak lain, itu ironi,” kata Sarjito.
Karena itu, BMKS diarahkan untuk membangun price reference dari Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis. Sasaran tersebut akan ditempuh secara bertahap, mulai dari price taker, menjadi price influencer, hingga memiliki kapasitas sebagai price maker.
Keberadaan bursa domestik juga diharapkan meningkatkan transparansi transaksi komoditas strategis. Sistem tersebut sekaligus dapat membantu pemerintah mengawasi potensi praktik transfer pricing dan under invoicing dari sisi harga maupun volume transaksi.
Jika mekanisme tersebut berjalan efektif, manfaat BMKS diharapkan tidak hanya dirasakan pelaku usaha. Keberadaan bursa domestik juga berpotensi memperkuat penerimaan negara melalui devisa dan pajak yang lebih optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....