BI Mulai Berikan Insentif KLM Pendalaman Pasar Uang pada 1 September 2026
- 28 Agt 2026 22:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) mulai 1 September 2026
- KLM PPU memberikan insentif maksimal 2 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK)
- KLM PPU diberikan pada perbankan yang dapat menjaga rasio Surat-Surat Berharga (SSB) nya tidak lebih dari 19 persen
RRI.CO.ID, Jakarta- Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU). Kebijakan ini mulai diterapkan 1 September 2026.
KLM PPU merupakan tambahan insentif likuiditas yang diberikan BI, selain Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Bedanya, KLM dalam bentuk pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) menjadi 4 persen, KLM PPU insentif yang diberikan maksimal 2 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
KLM PPU diberikan pada perbankan yang dapat menjaga rasio kepemilikan Surat-Surat Berharga (SSB) nya di bawah 19 persen. SSB terdiri Surat Berharga Negara dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang belum di-repo kan (belum dijadikan jaminan untuk mendapat dana tunai)
“Disain insentif likuiditas 4 persen dan 2 persen itu untuk mendorong perbankan agar lebih optimal mengelola likuiditasnya. Supaya tidak ada bank yang numpuk-numpuk likuiditas, dan bank yang butuh likuiditas,” kata Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis dalam Taklimat Media di Jakarta, Jumat 2026.
KLM PPU diharapkan dapat meningkat likuiditas perbankan, sehingga dapat menyalurkan kredit lebih banyak lagi. “Kebijakan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan, berdasarkan periode tiga bulan sebelumnya,” ucap Alexander.
Sementara itu, KLM yang telah digulirkan BI hingga minggu pertama bulan Agustus sebesar Rp446,5 triliun. BI sudah meningkatkan total KLM untuk perbankan yang semula 5,5 persen menjadi 6 persen dari DPK.
Namun alokasi KLM untuk penyaluran kredit ke sektor prioritas turun dari 4,5 persen menjadi 4 persen dari DPK. KLM diarahkan untuk penyaluran kredit di sektor utama, yaitu pertanian, manufaktur, konstruksi, perumahan atau real estate, UMKM dan sektor jasa termasuk ekonomi kreatif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....