OJK: Demutualisasi BEI Perkuat Daya Saing Pasar Modal Indonesia

  • 15 Agt 2026 08:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Demutualisasi BEI dapat memperkuat kelembagaan dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
  • OJK tetap mempertahankan kewenangan penuh dalam mengatur dan mengawasi operasional BEI..
  • Demutualisasi memberikan peluang bagi BEI untuk meningkatkan efisiensi operasional melalui evaluasi menyeluruh terhadap struktur kelembagaan hingga infrastruktur perdagangan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat memperkuat kelembagaan dan daya saing pasar modal Indonesia. Ia menegaskan, demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa.

Demutualisasi tersebut memberikan ruang bagi BEI untuk meningkatkan efisiensi operasional. Evaluasi secara menyeluruh terhadap struktur kelembagaan, mekanisme operasional, kondisi keuangan, dan infrastruktur perdagangan.

"Selain meningkatkan efisiensi dan ketahanan operasional, demutualisasi diharapkan dapat memperluas akses Bursa Efek terhadap sumber permodalan. Memperkuat daya saing, serta mempercepat penerapan global best practice,” kata Friderica dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di kantor DJP, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut Friderica, penguatan kelembagaan juga berkaitan dengan kapasitas dan sumber daya teknologi BEI. Bursa diharapkan lebih siap menghadapi risiko pada infrastruktur perdagangan.

Risiko tersebut mencakup keandalan, keamanan, serta kesinambungan infrastruktur perdagangan. "Jadi, ini benar-benar untuk meningkatkan tata kelola, governance, dan manajemen risiko,” ujarnya.

Salah satu prinsip demutualisasi adalah memisahkan kepemilikan saham BEI dan hak akses perdagangan anggota. Pemisahan tersebut diharapkan memperkuat tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan.

"Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan bursa efek. Pemisahan ini diharapkan meningkatkan tata kelola, profesionalisme dan objektifitas, pengambilan keputusan, serta memimalkan conflict of interest (benturan kepentingan)," kata Friderica.

Berdasarkan Undang-undang P2SK, maka Bank Indonesia, BPI Danantara, hingga Kementerian Keuangan bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek. Namun Friderica menegaskan independensi bursa menjadi prinsip yang akan tetap dijaga.

OJK juga memastikan pasar modal tetap berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Stabilitas, integritas pasar, serta perlindungan investor tetap menjadi perhatian dalam proses demutualisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....