OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral & Komoditas Strategis Mulai 2027
- 14 Agt 2026 20:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK sedang menyiapkan aturan turunan untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang akan menjadi pasar baru untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis Indonesia.
- BMKS ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
- Acuan harga dari bursa tersebut juga dapat mengurangi praktik transfer pricing dan under invoicing.
RRI.CO.ID, Jakarta – OJK tengah menyiapkan aturan turunan terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Bursa tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini OJK tengah menyelesaikan ketentuan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2026. UU ini merupakan revisi atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Friderica mengatakan Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan mineral besar dunia. Namun, Indonesia tidak memiliki price discovery maupun harga acuan komoditas di dalam negeri.
“Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan juga mineral yang terkenal besar di dunia. Namun selama ini price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri," kata Friderica dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Friderica, BMKS dapat menjawab kebutuhan tersebut sekaligus memperkuat pendalaman pasar dalam negeri. Acuan harga dari bursa tersebut juga dapat mengurangi praktik transfer pricing dan under invoicing.
“Harapan yang sangat besar terhadap bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, under invoicing, dan lain-lain,” ujar dia.
OJK kini menyelesaikan ketentuan terkait tahapan peralihan perdagangan dan penyelenggaraan BMKS. Rancangan Peraturan OJK tersebut ditargetkan selesai paling lambat 17 September 2026.
Friderica mengatakan rancangan POJK tersebut harus mendapat persetujuan atau dikonsultasikan kepada DPR RI. Langkah tersebut diharapkan mempercepat persiapan pengadaan BMKS.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....