ETF Emas Diluncurkan Sebagai Alternatif Investasi di Pasar Modal
- 10 Agt 2026 16:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan produk investasi baru, Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, yang likid dan menawarkan kepraktisan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan produk investasi baru yaitu Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, Senin 10 Agustus 2026. Peluncuran berlangsung di Gedung BEI bersamaan dengan perayaan 49 Tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, berharap ini menjadi alternatif instrumen investasi baru di bursa. “Produk ini juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem bullion nasional,” katanya.
Menurut Samsul, pengembangan ETF Emas merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), self-regulatory organization (SRO), dan bank kustodian. Ini termasuk bullion bank, para manajer investasi, serta seluruh pelaku industri pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan ETF Emas juga sudah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah. “Ini berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” ucapnya.
Saat ini ada lima produk ETF Emas yang masing-masing dikelola oleh lima manajer investasi. Di antaranya PT Trimegah Asset Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BRI Manajemen Investasi, PT Syailendra Capital, dan PT Indo Premier Investment Management.
Menurut Kiki, panggilan akrab Friderica, ETF Emas merupakan investasi likuid dan menawarkan kepraktisan karena diperdagangkan di BEI. “Ini juga merupakan investasi yang safe haven di saat terjadi volatilitas pasar,” ujarnya.
Kiki mengatakan ETF Emas juga menjadi instrumen yang bisa meningkatkan akses investasi lebih inklusif di pasar modal Indonesia. Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan ETF Emas menjadi produk yang makin memperdalam pasar keuangan di Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah OJK menjadikan Electronic Gold Receipt (EGR) sebagai efek yang dapat dicatat sebagai portofolio ETF Emas,” ucapnya. Menurut Menko, Kementerian Keuangan akan mengatur pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 dalam transaksi EGR.
ETF Emas merupakan produk investasi yang diperdagangkan di bursa saham dan dirancang untuk mengikuti harga emas. Sehingga investor tidak perlu menyimpan emas dalam bentuk fisik, tetapi tetap menerima manfaat mengikuti pergerakan harga emas di pasar global.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....