Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo

  • 27 Jul 2026 11:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Destry Damayanti resmi ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI).
  • Penunjukan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada Minggu, 26 Juli 2026.
  • Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.

RRI.CO.ID, Jakarta – Destry Damayanti ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI). Ini setelah Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada Minggu 26 Juli 2026.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan Destry secara otomatis akan menjalankan tugas tersebut hingga terpilihnya pejabat definitif.

Perempuan berusia 62 tahun itu telah berkiprah lebih dari dua dekade di bidang kebijakan makroekonomi, pasar keuangan, dan perbankan. Gelar sarjananya diperoleh dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).

Sedangkan gelar jenjang S2 atau Master diperolehnya dari Cornell University, New York, Amerika Serikat (AS). Karirnya kemudian dimulai di lingkungan kampus sebagai peneliti pada Institut Manajemen serta Pusat Antar Universitas FEB UI.

Kiprahnya di dunia perbankan berlangsung pada 1997-2000 di Citibank Indonesia. Sempat menjadi Penasihat Ekonomi Senior di Kedutaan Besar Inggris pada 2000-20033, Destry kembali ke dunia perbankan.

Ibu tiga anak ini bergabung dengan Bank Mandiri dengan puncak karirnya sebagai Kepala Ekonom pada 2011-2015. Hingga akhirnya menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada September 2015.

Kariernya di Bank Indonesia dimulai setelah ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024. Jabatan tersebut diperpanjangkembali pada Mei 2024.

Destry kini mengemban amanah sebagai Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Ia akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan gubernur sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia hingga ditetapkannya gubernur definitif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....