OJK Serahkan Tersangka Prolife Indonesia ke Kejaksaan
- 16 Jul 2026 13:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Kasus bermula dari dugaan pengabaian perintah OJK terkait pembayaran klaim pemegang polis senilai Rp566,24 miliar.
- OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pelimpahan merupakan tindak lanjut proses penyidikan. Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut. Setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur karena HS menjalani pidana dalam perkara lain.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pengabaian perintah tertulis OJK terkait kewajiban pembayaran klaim kepada seluruh pemegang polis perusahaan. Nilai kewajiban pembayaran klaim mencapai Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 30 September 2023.
Selama proses penyidikan, OJK menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, deposito, serta kepemilikan saham perusahaan terkait. Penyitaan dilakukan sebagai bagian upaya pemulihan hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan. Khususnya terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan," ujarnya.
OJK menyatakan penanganan perkara melibatkan koordinasi bersama Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, serta Kementerian ATR/BPN secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....