OJK Terus Telusuri Sisa Aset Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

  • 09 Jul 2026 15:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK bersama aparat penegak hukum terus memburu sisa aset Henry Surya dalam kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
  • Hingga kini, penyidik telah menyita 485 barang bukti dengan nilai aset mencapai Rp113,97 miliar.
  • Henry Surya dijerat ketentuan dalam UU P2SK dan UU OJK dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp1 triliun.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian terus menelusuri sisa aset milik Henry Surya (HS). Ia merupakan tersangka perkara tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Kasus tersebut berkaitan dengan tidak dilaksanakannya perintah OJK untuk membayar ganti rugi kepada pemegang polis senilai Rp566,24 miliar. Hingga kini, proses penelusuran aset masih terus dilakukan untuk memulihkan kerugian konsumen.

Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hironimus T, mengatakan proses pencarian aset berlangsung lebih dari satu tahun. Menurutnya, lamanya proses dipengaruhi sikap tersangka yang tidak kooperatif selama penyidikan.

"Ini tidak gampang, ini kita bukan terima dari Henry Surya, kita cari sendiri, kita tanya orang, kita tanya nasabah. Informasi sekecil apapun kita kejar, sehingga dapatlah ruko, dapat rumah di Medan, dapat uang cash," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Daniel menjelaskan, hingga saat ini OJK telah menyita 485 barang bukti dengan nilai aset mencapai Rp113,97 miliar. Aset tersebut terdiri atas uang tunai dan sejumlah properti yang berhasil ditelusuri bersama aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, penyidik masih memburu aset lain yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. OJK meyakini masih terdapat aset bernilai sekitar Rp300 miliar yang belum berhasil ditemukan.

"Dia tidak mengaku yang Rp300 miliar, tapi kami yakin Rp300 miliar itu dia masih simpan. Tetapi kita berhasil mendapatkan Rp113 miliar, nanti kita sidik yang lain sambil cari informasi lagi aset-asetnya si Henry ini," katanya.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, mengatakan Henry Surya diduga melakukan penyimpangan investasi dana pemegang polis. Dugaan tersebut terjadi pada periode 2018 hingga 2019.

Menurut Greta, tersangka berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN). Ia juga diduga menguasai dana pokok milik 545 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Greta mengatakan, tersangka juga memerintahkan konversi MTN menjadi saham yang kemudian dibeli perusahaan asuransi tersebut. Dana hasil transaksi itu selanjutnya dikembalikan kepada perusahaan.

"Namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun. HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar," katanya.

Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Wisnu Widarto, mengatakan Henry Surya dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 miliar.

"Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya. Perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah," ucapnya.

Tersangka juga dikenakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait dugaan pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana denda antara Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....