Kemkomdigi Ungkap Daftar Bank dan Dompet Digital Terindikasi Judol

  • 15 Jul 2026 09:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BCA, BSI, dan BRI menjadi bank dengan jumlah rekening yang diduga paling banyak digunakan untuk judi online (judol).

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan daftar bank dan dompet digital yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Data-data tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk ditindaklanjuti bersama-sama.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan ini bertujuan untuk memutus aliran dana penopang aktivitas judi online (judol). Menurut dia, pemerintah memperkuat sinergi bersama OJK, BI, perbankan, dan penyelenggara sistem pembayaran digital.

Meutya mengatakan pada sektor perbankan, rekening yang paling banyak diajukan berasal dari BCA sebanyak lebih dari 7.000 rekening. Kemudian BSI sebanyak 6.810 rekening, BRI 6.400 rekening, BNI 6.100 rekening, Mandiri 4.649 rekening, dan CIMB Niaga 1.363 rekening.

Sementara pada layanan dompet digital, DANA menjadi platform dengan pengajuan terbanyak, yakni lebih dari 2.900 akun. Selanjutnya LinkAja sekitar 1.800 akun, OVO 1.097 akun, serta GoPay dan DOKU.

Meutya menegaskan data tersebut tidak menunjukkan keterlibatan bank maupun penyelenggara dompet digital dalam praktik judol. Menurut dia, data tersebut hanya menunjukkan rekening dan akun yang diajukan pemerintah untuk ditindaklanjuti karena dugaan penyalahgunaan.

“Yang paling utama adalah mengetahui posisi kita agar bisa melakukan perlawanan yang lebih baik,” ujarnya, Selasa 14 Juli 2026. “Kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai, tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit.”

Menkomdigi mengingatkan lembaga perbankan agar tetap meningkatkan kewaspadaan, meski tidak tercantum dalam daftar yang dipaparkan pemerintah tersebut. Menurut dia, pelaku judol sangat cepat memindahkan rekening maupun platform pembayaran untuk menghindari pengawasan aparat.

“Modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat,” ujarnya. “Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat.”

Menkomdigi mendorong perbankan memperkuat penerapan prinsip know your customer serta meningkatkan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Langkah serupa juga diharapkan untuk diterapkan penyelenggara pembayaran digital agar aktivitas ilegal dapat terdeteksi sejak awal.

Meutya menilai pemberantasan judi online tidak cukup dengan hanya memblokir situs yang digunakan para pelaku. “Pemutusan aliran dana membutuhkan sinergi Kemkomdigi, OJK, BI, perbankan, dan penyelenggara pembayaran digital,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....