Komdigi Serahkan Ribuan Rekening Terindikasi Judol ke OJK

  • 15 Jul 2026 06:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komdigi melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait judi online kepada OJK, dengan 32.453 rekening telah diblokir.
  • Meutya Hafid meminta perbankan memperkuat penerapan know your customer (KYC) untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
  • Selain rekening bank, Komdigi juga menyerahkan data akun dompet digital terindikasi judi online kepada Bank Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku telah menyerahkan ribuan rekening bank yang diduga terkait aktivitas judi online kepada OJK. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya pemutusan aliran dana dalam ekosistem perjudian daring.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan data tersebut merupakan hasil sinergi Komdigi dengan OJK dan industri perbankan. Menurutnya, kerja sama tersebut bertujuan mempercepat penanganan rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi online.

"Bank dengan pelanggan terbanyak mungkin tantangannya jadi lebih berat, sehingga jumlahnya cukup besar. Ini data-data yang kita laporkan ke OJK yang terkait dengan lebih dari 7 ribu (rekening)," ujarnya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Komdigi juga melaporkan rekening dari berbagai jenis perbankan, baik syariah maupun konvensional. Jumlah rekening yang diajukan bervariasi, mulai dari belasan hingga ratusan rekening pada masing-masing bank.

Meutya menegaskan data tersebut bukan untuk menyudutkan bank tertentu. Menurutnya, bank dengan jumlah nasabah yang besar memiliki potensi lebih tinggi dimanfaatkan sebagai media transaksi oleh pelaku judi online.

Ia menilai pemblokiran situs judi online perlu diikuti dengan penindakan terhadap rekening penampung dana. Menurutnya, rekening tersebut menjadi bagian penting dari rantai transaksi yang harus diputus.

Karena itu, Meutya mendorong perbankan memperkuat penerapan know your customer (KYC). Langkah tersebut dinilai penting agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat terdeteksi sejak proses pembukaan.

"Kita meyakini kalau KYC Bapak-Ibu dikuatkan hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal. Jadi tidak usah ada banyak laporan rekening bermasalah kalau dari awal pembukaan rekeningnya bisa dihindari," katanya.

Meutya menyebutkan Komdigi telah menyerahkan sekitar 38 ribu rekening kepada OJK untuk menjalani proses enhanced due diligence (EDD). Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir setelah melalui proses verifikasi.

Selain rekening bank, Komdigi juga melaporkan sejumlah akun dompet digital kepada Bank Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....