Indonesia Anti Scam Center Amankan Rp674 Miliar Dana Kejahatan Digital
- 06 Jul 2026 19:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sekitar 600 ribu laporan dugaan penipuan digital sejak diluncurkan pada November 2024.
- OJK bersama anggota IASC berhasil memblokir sekitar 500 ribu rekening, mengamankan Rp674 miliar dana kejahatan, dan mengembalikan Rp200 miliar kepada korban.
- OJK menegaskan penanganan scam memerlukan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara karena kejahatan digital kini mengancam kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti Scam Center (IASC) berhasil mengamankan dana kejahatan digital sebesar Rp674 miliar. Sebanyak Rp200 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada para korban penipuan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. IASC menghubungkan perbankan, sistem pembayaran, marketplace, hingga aset kripto dalam penanganan penipuan digital.
"Jadi ini kita launching di November 2024, dan ini merupakan suatu kolaboratif action yang sangat luar biasa, very powerful. Karena di situ terconnect semua bank dengan marketplace, misalnya sistem pembayaran, kemudian kripto, dan lain-lain," ujar Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Friderica menjelaskan, IASC menerima sekitar 600 ribu laporan dugaan penipuan sejak diluncurkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 ribu rekening telah berhasil diblokir untuk menghentikan aliran dana kejahatan.
"Dan tadi teman-teman sudah melihat angkanya, 600 ribu laporan sudah masuk, kemudian 500 ribu rekening sudah bisa kita blok, dan juga kalau kita melihat kita sudah melakukan pengamanan terhadap 674 miliar dana kejahatan tersebut, dan 200 miliarnya sudah berhasil kita kembalikan," katanya.
Menurut Friderica, keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberantas penipuan digital. OJK juga berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat agar perlindungan konsumen semakin optimal.
Ia menambahkan, kejahatan digital kini berkembang menjadi ancaman terhadap kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan. Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja sama regulator, industri, dan lembaga lintas negara secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....