OJK Soroti Potensi Quantum Computing, Tekankan Tata Kelola dan Keamanan
- 05 Jun 2026 17:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Quantum computing dinilai mampu mendorong inovasi layanan keuangan dengan pemrosesan data yang jauh lebih cepat dan efisien.
- OJK mengakui adanya risiko penyalahgunaan, namun juga melihat peluang peningkatan keamanan siber dari teknologi tersebut.
- OJK tidak membatasi inovasi, tetapi menekankan pentingnya tata kelola, manajemen risiko, dan penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menilai perkembangan teknologi quantum computing berpotensi membawa perubahan signifikan. Utamanya bagi sektor jasa keuangan, khususnya dalam penguatan infrastruktur teknologi informasi.
Menurutnya, quantum computing memungkinkan komputer memecahkan persoalan kompleks dengan jauh lebih cepat dan efisien. Kemampuan tersebut bahkan dinilai berlipat ganda, sehingga membuka peluang lahirnya berbagai inovasi layanan keuangan di masa depan.
“Betul akan ada khawatiran penyalahgunaan dari quantum computing, apakah dari meretas password dan sebagainya. Tapi kami juga meyakini quantum computing ini akan ada memanfaatkan untuk meningkatkan keamanan cybernya,” kata Hernawan, dalam Konferensi Pers OJK via Zoom, Jumat, 5 Juni 2026.
Oleh karena itu, kata Hernawan, kedua aspek tersebut akan berkembang secara beriringan. Dari sisi kebijakan, OJK tidak akan membatasi pemanfaatan teknologi oleh industri keuangan.
Hernawan menekankan, fokus utama OJK adalah pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam teknologi. Dengan pendekatan tersebut, industri diharapkan dapat memanfaatkan inovasi secara bertanggung jawab sekaligus meminimalkan potensi risiko.
Ia menambahkan, OJK juga tidak secara khusus menyiapkan roadmap untuk teknologi tertentu seperti quantum computing. Sebaliknya, OJK memberikan ruang inovasi dengan tetap menekankan pentingnya aspek keamanan dan pengelolaan risiko.
Kemudian, dalam pelaksanaan mandat baru RUU P2SK, OJK juga tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian (prudential), serta akuntabilitas. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, OJK siap mengedepankan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
Perluasan kewenangan OJK mencakup pengawasan bursa komoditas strategis hingga pengelolaan dana publik. Friderica menilai, mandat tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor keuangan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....