OJK Terapkan QR Code Pialang Asuransi, Perkuat Kepercayaan Industri

  • 05 Mei 2026 11:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong inovasi di sektor perasuransian melalui penerapan teknologi digital. Salah satunya dengan mengimplementasikan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut QR Code juga berfungsi sebagai alat verifikasi. Inovasi ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong akuntabilitas pelaku industri.

RRI.CO.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong inovasi di sektor perasuransian melalui penerapan teknologi digital. Salah satunya dengan mengimplementasikan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan integritas industri sekaligus memperkuat pelindungan konsumen. Penerapan QR Code juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik terhadap sektor perasuransian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut QR Code juga berfungsi sebagai alat verifikasi. Inovasi ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong akuntabilitas pelaku industri.

“Pendaftaran ini diharapkan merubah perilaku industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” kata Ogi dalam Peluncuran Implementasi QR Code Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, STTD berbasis QR Code memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pialang dilakukan secara cepat dan real time. Hal ini dinilai dapat mengurangi risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar.

Selain itu, OJK juga terus memperkuat digitalisasi melalui sistem terintegrasi. Seluruh proses pendaftaran kini dilakukan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar dan memiliki STTD. Data ini menunjukkan peran penting pialang dalam industri sebagai penghubung antara kebutuhan perlindungan dan kapasitas pasar.

OJK menilai digitalisasi dan penguatan tata kelola menjadi kunci dalam menciptakan industri asuransi yang sehat dan efisien. Upaya ini juga sejalan dengan roadmap perasuransian 2023–2027.

Melalui langkah tersebut, OJK berharap industri asuransi semakin transparan dan terpercaya. Selain itu, perlindungan konsumen juga diharapkan semakin optimal di tengah perkembangan sektor keuangan digital.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....