OJK Panggil Indosaku terkait Dugaan Pelanggaran Hukum saat Penagihan Utang
- 28 Apr 2026 08:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi. Ini terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang, Jawa Tengah.
Melalui keterangan resminya OJK menegaskan tidak mentoleransi praktik penagihan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen. “Tindakan oknum tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya, Selasa 28 April 2026.
Pada pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi pihak Indosaku terkait informasi yang beredar. Termasuk dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih utang tersebut.
Sebagai tindak lanjutnya, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan berlaku.
OJK juga meminta Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Sanksi berupa blacklist dapat dijatuhkan kepada pihak ketiga penyedia jasa penagihan utang yang terlibat.
OJK meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan. Termasuk meninjau kembali kerja sama dengan pihak ketiga agar sesuai standar profesional dan hukum.
OJK menegaskan pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan mitra penagihan. “Seluruh proses penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar aturan,” katanya.
Praktik penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, atau merendahkan martabat dilarang keras. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen.
OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini. “Langkah tegas dan transparan akan diambil guna memberikan efek jera bagi pelanggar,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....