OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing
- 12 Mar 2026 14:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang kantor perwakilan lembaga keuangan asing. Aturan ini mengatur kantor perwakilan lembaga pembiayaan, modal ventura, dan letentang kantletentambaga jasa keuangan (KP PVL) luar negeri.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat kerja sama keuangan lintas negara. OJK juga ingin menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
OJK menilai aktivitas ekonomi global semakin terintegrasi. Kondisi ini mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara.
Melalui aturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi kantor perwakilan lembaga keuangan asing. Kegiatan mereka tetap berada dalam pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Perusahaan luar negeri tanpa kantor cabang di Indonesia memerlukan saluran resmi. Saluran tersebut untuk pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi usaha.
Kantor Perwakilan PVL berfungsi sebagai penghubung dengan mitra bisnis di Indonesia. Kantor ini juga menjembatani komunikasi dengan kantor pusat di luar negeri.
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan kantor perwakilan berdasarkan keterangan pers OJK, antara lain:
• Memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
• Membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia;
• Bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
• Melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri;
• Bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
• Memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya;
• Membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya;
• Mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah;
• Memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah; dan/atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Namun kantor perwakilan tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung. Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
OJK juga akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Licensing Day untuk pendampingan perizinan.
OJK berharap aturan ini memperluas akses pembiayaan internasional. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung pembangunan sektor prioritas nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....