OJK Pastikan Aturan Demutualisasi BEI Terbit September 2026

  • 04 Sep 2026 12:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK menargetkan POJK demutualisasi BEI terbit pada September 2026.
  • Rancangan aturan sedang difinalisasi dan menunggu harmonisasi Kementerian Hukum.
  • BEI nantinya perlu menyesuaikan anggaran dasar dan struktur kepemilikan saham.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) diterbitkan pada September 2026. Ketentuan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan OJK (POJK) yang kini memasuki tahap finalisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penyusunan aturan berjalan sesuai rencana. OJK menargetkan finalisasi POJK tersebut rampung pada kuartal III 2026.

“Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana. Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di kuartal III, di September ini,” ujar Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Hasan menjelaskan, OJK telah membahas rancangan aturan tersebut bersama sejumlah pihak terkait. Pembahasan juga mencakup proses harmonisasi rancangan POJK dengan Kementerian Hukum.

Tahap berikutnya, OJK akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama DPR RI untuk mempertajam substansi aturan. Setelah itu, OJK menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum sebelum menetapkan aturan.

“Tentu kita menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum. Kalau sudah ada maka nanti tinggal penomoran dan dilakukan penetapan oleh OJK untuk diterbitkan dan berlaku efektif,” ujarnya.

Hasan mengatakan, BEI perlu segera menindaklanjuti POJK setelah aturan demutualisasi berlaku efektif. Penyesuaian tersebut mencakup anggaran dasar terkait struktur kelembagaan dan kepemilikan saham bursa.

Perubahan anggaran dasar harus mendapatkan persetujuan seluruh pemegang saham BEI saat ini. Setelah itu, BEI dapat mengundang pihak lain di luar anggota bursa sebagai calon pemegang saham baru.

“Bursa Efek akan harus juga melakukan penyesuaian peraturan-peraturan Bursa Efek. Di mana hal ini yang terdampak dengan perubahan sifat Bursa yang menjadi demutualisasi ini,” kata Hasan.

Menurutnya, mekanisme pengambilan keputusan selanjutnya akan dilakukan oleh pemegang saham bursa. Setelah proses tersebut, BEI dapat mengundang pihak lain selain anggota bursa untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru.

“Untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa. Hal ini untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....